BUTON SELATAN – SIBERSULTRA.com

Aroma tajam praktik perjudian kembali menguar di Kabupaten Buton Selatan. Kali ini, aktivitas ilegal tersebut tercium kuat di Desa Banabungi Selatan, Dusun Labulengke, Kecamatan Kadatua.

Jenis perjudian yang marak adalah sabung ayam. Ironisnya, kegiatan ini berlangsung terang-terangan dan nyaris tanpa hambatan dari aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang diterima, Sabtu (19/7/2025), arena sabung ayam beroperasi secara rutin setiap Selasa, Kamis, dan Minggu, tepat di ujung kampung.

Sejumlah warga mengungkapkan keresahan mereka, terutama karena banyak anak-anak kecil yang turut menonton di lokasi.

“Kami merasa takut dan resah. Sabung ayam ini bukan hanya soal perjudian, tapi jadi tempat kerumunan yang sering ricuh. Anak-anak kecil pun banyak yang ikut menonton. Tapi anehnya, kegiatan ini tak pernah dibubarkan,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Secara hukum, praktik ini jelas melanggar sejumlah ketentuan:

  • Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana hingga 10 tahun
  • Pasal 30 KUHP yang mempertegas larangan mengatur dan memfasilitasi perjudian
  • UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian
  • UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, pasal 13 dan 14, yang menekankan kewenangan aparat dalam pemberantasan tindak pidana, termasuk perjudian

Praktik sabung ayam ini telah berjalan lebih dari dua pekan dan disebut-sebut tak tersentuh oleh aparat, khususnya Polsek Kadatua.

”MTQ

Fakta ini menambah panjang daftar dugaan praktik perjudian yang berlangsung seolah “halal” di wilayah Buton Selatan.

Masyarakat dan sejumlah kalangan mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas dan menertibkan aktivitas yang dinilai merusak moral serta ketertiban sosial tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Kadatua maupun aparat berwenang lainnya belum memberikan tanggapan resmi.

Laporan: Salmudin Haenudin
Editor: AO

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook