Kadis DPMD Butur Tegaskan Komitmen Pembinaan dan Transparansi Tata Kelola APBDes
BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Buton Utara, Amaluddin Mokhram, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan sejumlah langkah sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) DPMD.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas DPMD Butur, Amaluddin Mokhram saat dikonfirmasi awak media Sibersultra.com, Sabtu (19/7/2025).
Dalam keterangannya, Amaluddin merinci lima poin penting yang telah dilakukan DPMD dalam rangka penguatan tata kelola keuangan desa, khususnya dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBDes.
Pertama, DPMD secara konsisten mengimbau pemerintah desa untuk melaksanakan pertanggungjawaban keuangan APBDes dengan mematuhi ketentuan yang berlaku, terutama pada tahap konsultasi dan evaluasi penyusunan APBDes.
Kedua, pihaknya menekankan pentingnya integritas dan kejujuran dari kepala desa dan seluruh jajaran dalam menyusun laporan pertanggungjawaban.
“Integritas adalah fondasi utama dalam pengelolaan keuangan desa,” ujar Amaluddin.
Ketiga, DPMD mendorong seluruh pemerintah desa agar kooperatif dalam menyediakan data dan informasi terkait pelaksanaan APBDes, termasuk dalam proses monitoring langsung di lapangan.
Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi kepada publik melalui pemasangan baliho APBDes di balai desa, atau bentuk digital jika tersedia, sebagai wujud transparansi kepada masyarakat.
Keempat, DPMD turut memfasilitasi konsultasi dan mediasi apabila terjadi persoalan atau sengketa internal di tingkat desa.
“Kami siap membantu mencari jalan tengah melalui komunikasi yang sehat, baik antarperangkat desa maupun dengan pihak lain,” terangnya.
Kelima, dalam aspek pembinaan teknis, DPMD aktif memberikan bimbingan teknis kepada desa-desa mengenai penyusunan laporan pertanggungjawaban APBDes.
Pembinaan ini dilakukan secara berkala sebagai upaya pencegahan terhadap potensi kesalahan administratif maupun pelanggaran hukum.
“Semua langkah ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan administratif terhadap pemerintah desa. Namun, jika sudah masuk pada ranah pidana, tentu itu di luar kewenangan kami dan menjadi urusan aparat penegak hukum,” tegas Amaluddin.
Laporan: Redaksi.




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook