Diduga Ingkar Janji Pembayaran Plasma, Figur Sultra Bakal Laporkan PT Merbau ke Mabes Polri
KONSEL – SiberSultra.com
Lembaga Figur Sultra berencana melaporkan PT Merbau ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) atas dugaan ingkar janji pembayaran plasma kepada masyarakat di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi tenggara (Sultra).
Kasus ini mencuat setelah berbagai keluhan dari warga yang merasa dibohongi dan dirugikan secara sistematis.
Ketua Figur Sultra, Yopin, mengungkapkan bahwa PT Merbau telah melanggar komitmen perjanjian awal yang disepakati dengan masyarakat di Kecamatan Landono, Mowila, Sabulakoa, dan Ranomeeto Barat.
Dalam kesepakatan tersebut, pembagian hasil plasma ditetapkan sebesar 80 persen untuk perusahaan dan 20 persen untuk masyarakat, dengan sistem pembayaran setiap bulan.
“Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbanding terbalik. Warga justru menerima pembayaran yang hanya berkisar Rp100.000 hingga Rp200.000 per tahun,” ucap Yopin, Kamis (14/8/2025).
Angka ini dinilai sangat tidak wajar jika dibandingkan dengan potensi hasil plasma yang dikelola perusahaan. Menurut Yopin, Ini bukan hanya soal pelanggaran kontrak, tapi pembodohan terhadap masyarakat.
“Perusahaan harus bertanggung jawab. Kami akan membawa masalah ini ke Mabes Polri agar hukum benar-benar ditegakkan,” tegas Yopin.
Lanjutnya, Hasil investigasi awal menunjukkan, sejak perjanjian ditandatangani, tidak pernah ada laporan transparan terkait hasil produksi dan keuntungan plasma.
Kata dia, Beberapa warga mengaku tidak pernah mendapatkan rincian perhitungan yang jelas, sehingga sulit memastikan apakah pembagian hasil sudah sesuai atau justru dimanipulasi.
“Indikasi kelalaian dan dugaan manipulasi data produksi semakin kuat setelah ditemukan perbedaan antara data lapangan dan laporan internal perusahaan yang terbatas,” jelasnya.
Yopin menduga, praktik ini sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa pengawasan ketat dari pihak berwenang. Sehingga pihakan akan lakukan pelaporan ke Mabes Polri.
“Ini bukan sekedar untuk menuntut keadilan, tetapi juga sebagai langkah peringatan agar perusahaan tidak lagi mengabaikan hak-hak masyarakat,” tegasnya.
Dia meminta agar aparat penegak hukum memeriksa seluruh dokumen perjanjian, laporan keuangan, dan mekanisme pembagian hasil yang telah dilakukan PT Merbau sejak awal kerja sama.
Hingga berita dilayangkan, Awak media ini belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak PT Merbau terkait dugaan ingkar janji pembayaran plasma tersebut.
Laporan: Redaksi.




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook