BUTON UTARA – SiberSultra.com

Penggiat hukum Kabupaten Buton Utara (Butur), Mawan, menanggapi pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Butur yang sebelumnya dimuat melalui media sosial.

Pernyataan itu terkait, Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Butur Tidak Akan Berpotensi Bermasalah dan Tidak Akan Bernasib Sama dengan Kasus OTT Kolaka Timur (Koltim).

Menurut Mawan, pernyataan Sekda tersebut terkesan terlalu jauh dan justru melemahkan ruang kritik publik.

“Sekda mengatakan bahwa isu terkait pembangunan RSUD Butur tipe C berasal dari orang-orang yang tidak senang dan bernuansa politisasi. Menurut saya, pandangan ini berlebihan. Kritik justru harus diterima sebagai upaya perbaikan, bukan dianggap sebagai bentuk permusuhan,” ujar Mawan saat ditemui di salah satu warkop di Butur, Sabtu (16/8/2025).

Ia juga mengingatkan agar tidak terlalu dini menyimpulkan bahwa proyek pembangunan RSUD Butur tidak akan bernasib sama dengan kasus Koltim.

“Jangan mendahului takdir. Semua rencana manusia tetap bergantung pada kehendak Tuhan. Yang pasti, setiap proyek publik harus dijalankan dengan penuh transparansi dan akuntabilitas,” tambahnya.

Lebih jauh, Mawan menyinggung soal mekanisme Tender Cepat yang disebut-sebut menjadi dasar dalam pembangunan RSUD Butur.

”MTQ

Ia menjelaskan bahwa Tender Cepat adalah metode pengadaan barang/jasa dengan proses lebih singkat, menggunakan sistem informasi kinerja penyedia (SIKAP), dan hanya berlaku untuk pekerjaan dengan spesifikasi yang jelas serta tidak memerlukan evaluasi teknis panjang.

“Namun setelah kami telusuri di LPSE tiga kabupaten, yakni Kolaka Timur, Konawe Kepulauan, dan Buton Tengah, tidak ada proses Tender Cepat untuk proyek sejenis. Semuanya tetap melalui lelang biasa. Kalau memang ada dasar surat edaran dari Kementerian Kesehatan RI yang khusus mengatur Tender Cepat di Buton Utara, seharusnya ditunjukkan nomor suratnya agar publik percaya,” tegasnya.

Mawan juga menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan penyimpangan proyek pembangunan RSUD Butur tipe D menjadi tipe C ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI).

“Aduan kami sudah lama masuk ke KPK. Jadi mari kita serahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada KPK-RI. Biarkan lembaga tersebut bekerja secara profesional,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook