JAKARTA – SiberSultra.com

Ketua Umum Gerakan Keadilan dan Perubahan Nusantara (GKP Nusantara), Almaun, menyampaikan pihaknya akan melaporkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muna ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) atas dugaan kuat praktik tindak pidana korupsi.

Menurut Almaun, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan 18 paket proyek pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2023.

Proyek-proyek tersebut menyerap anggaran dalam jumlah besar, namun diduga menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah akibat kekurangan volume pekerjaan.

Indikasi korupsi ini mengacu pada temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muna Tahun 2023 yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan Nomor: 30.A/LHP/XIX.KDR/05/2024, tertanggal 27 Mei 2024.

Dalam laporan tersebut, tercatat adanya kekurangan volume atas 18 paket pekerjaan yang berdampak pada kelebihan pembayaran sebesar Rp3 Miliar.

Beberapa di antaranya, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Berkala dan Peningkatan Rekonstruksi Jalan Lahorio–Sarimulyo oleh CV AZZ, dengan nilai kontrak Rp14.159.230.000 ditemukan kekurangan volume senilai lebih dari Rp900 juta.

Kemudian, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Berkala dan Peningkatan Rekonstruksi Jalan Wasolangka–Lamanu oleh CV JL, dengan nilai kontrak Rp6.708.476.000, ditemukan kekurangan volume sekitar Rp300 juta.

”MTQ

“Dengan anggaran sebesar itu, seharusnya dapat dikelola secara maksimal untuk pembangunan daerah. Namun kenyataannya justru ditemukan penyimpangan yang merugikan keuangan negara,” tegas Almaun di Jakarta, Kamis (28/8/2029).

Pada tahun anggaran yang sama, Pemerintah Kabupaten Muna mencatat belanja modal untuk jalan, irigasi, dan jaringan sebesar Rp110,1 miliar, dengan realisasi sebesar Rp89,6 miliar atau 81,40 porsen dari anggaran.

Namun, hasil audit menunjukkan bahwa sebagian besar pekerjaan tidak sesuai volume kontraktual, yang menjadi indikator kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

“Dari data dan fakta yang kami miliki, ini bukan sekedar dugaan, tapi indikasi yang sangat kuat. Kami akan segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung RI,” ujar Almaun.

Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi Sibersultra.com belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muna terkait dugaan tersebut.

Laporan: Redaksi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook