JAKARTA – SIBERSULTRA.com

Gerakan Keadilan dan Perubahan Nusantara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sebagai tersangka.

Desakan ini muncul setelah Dito disebut menerima aliran dana sebesar Rp27 miliar terkait upaya pengamanan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kejaksaan Agung.

“Dito jelas disebut oleh saksi menerima uang. Arahan Presiden Prabowo sudah tegas, hukum tidak boleh tebang pilih. Karena itu kami minta KPK segera panggil, periksa, bahkan tangkap Dito,” tegas Al Maun saat berorasi di depan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Menurut Al Maun, kasus BTS merupakan salah satu skandal terbesar yang mencoreng wajah pemerintahan era Presiden Joko Widodo pada 2023.

Proyek BTS 4G senilai Rp28 triliun yang digagas Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sejatinya diperuntukkan bagi daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

Namun dalam praktiknya, proyek tersebut dikorupsi oleh eks Menkominfo Johnny G. Plate bersama sejumlah pihak lain, hingga menimbulkan kerugian negara Rp8,3 triliun. Dari jumlah itu, hanya sekitar Rp1,7 triliun yang berhasil diselamatkan.

“KPK harus berani mengusut tuntas. Jika negara ini ingin bersih, jangan biarkan uang rakyat dijadikan bancakan elit,” tambah Al Maun.

Nama Dito Ariotedjo kembali mencuat setelah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, bersaksi dalam sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 26 September 2023.

Dalam kesaksiannya, Irwan mengaku ada aliran dana Rp27 miliar yang diberikan kepada Dito Ariotedjo untuk mengamankan kasus BTS di Kejagung.

Keterangan itu terungkap saat Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, menyoroti pengeluaran dana jumbo yang disebut digunakan untuk menutupi perkara.

Gerakan Keadilan dan Perubahan Nusantara menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar KPK bertindak tegas, tanpa pandang bulu, terhadap semua pihak yang terlibat.

Laporan: Redaksi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook