Dugaan Pungli Iuran Pamsimas di Desa Langere, Air Tak Mengalir Uang Tak Kembali
BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com
Kaur Perencanaan Desa Langere, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara (Butur), inisial HA, diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terkait iuran program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas).
Berdasarkan pengakuan sejumlah warga, pungutan tersebut dilakukan pada tahun 2018 dan 2019 dengan besaran Rp70 ribu per kepala keluarga (KK).
Iuran itu disebut sebagai kontribusi warga untuk operasionalisasi program air bersih desa.
“Pengambilan iuran dilakukan Rp70 ribu per KK, dan katanya kalau air tidak jalan, uang akan dikembalikan. Tapi sampai sekarang air tidak pernah mengalir ke rumah-rumah,” ungkap salah satu warga setempat,Selasa (2/9/2025).
Warga juga mempertanyakan transparansi pengelolaan dana tersebut. Hingga saat ini, tidak diketahui apakah dana hasil iuran masuk ke kas desa atau digunakan untuk kepentingan pribadi oknum perangkat desa.
“Kami menduga uang itu tidak masuk ke kas desa, tapi dipakai untuk kepentingan pribadi. Banyak warga sudah menyetor, tapi tidak semua mau membayar karena air belum juga mengalir,” imbuhnya.
Beberapa warga yang menolak membayar iuran mengaku bersikap demikian karena tidak melihat realisasi pelayanan air bersih yang dijanjikan.
“Saya tidak bayar iuran karena air belum jalan. Kalau air sudah jalan baru saya mau bayar,” ujar salah seorang warga lainya.
Perlu diketahui, praktik pungutan liar merupakan tindak pidana yang diatur dalam berbagai regulasi.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Pungli adalah tindakan yang melanggar hukum dengan cara meminta sejumlah uang atau imbalan tanpa dasar hukum yang jelas.
Selain itu, praktik semacam ini juga dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang seluruhnya atau sebagiannya milik orang itu atau milik orang lain, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Apabila terbukti ada penyalahgunaan wewenang oleh aparat desa untuk menarik iuran tanpa dasar hukum yang sah dan tidak ada pertanggungjawaban.
Maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Langere belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan ini.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh agar persoalan ini terang benderang dan warga tidak lagi dirugikan.
Laporan: Redaksi.






Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook