BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com

Desakan publik agar Bupati Buton Utara (Butur), Sulawesi tenggara (Sultra), Afirudin Mathara, segera mengevaluasi sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah daerah semakin menguat. Hal ini menyusul mencuatnya isu adanya oknum ASN yang diduga beristri lebih dari satu.

Fenomena tersebut menimbulkan keprihatinan karena dinilai mencederai integritas birokrasi dan mencoreng wajah pemerintahan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya telah menegaskan bahwa setiap PNS yang terbukti melakukan perkawinan tanpa izin atasan, berpoligami tanpa izin, atau tinggal bersama tanpa menikah (kumpul kebo), terancam sanksi disiplin berat berupa pemecatan.

Ketentuan itu secara tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang dipertegas melalui Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.

“Dengan berlakunya PP 94/2021 jo Peraturan BKN Nomor 6/2022, maka PNS yang melanggar ketentuan PP 10 Tahun 1983 jo PP 45 Tahun 1990 dapat dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat, yaitu pemecatan,” tegas Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (5/3/2025).

Dengan adanya aturan yang jelas, publik kini menunggu langkah tegas Bupati Afirudin Mathara dalam menindak ASN yang diduga melanggar.

Pasalnya, jika dibiarkan, hal ini dikhawatirkan menimbulkan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di Buton Utara.

”MTQ

Menanggapi hal itu, Bupati Afirudin Mathara menyatakan pemerintah daerah tidak akan tinggal diam apabila ada laporan resmi atau data valid terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Terkait hal ini, sudah pasti Pemda akan merespons bila ada pengaduan atau data yang valid,” tegas Afirudin yang juga Ketua Partai Gerindra Butur, saat dihubungi media ini, Kamis (11/9/2025).

Selain menegaskan komitmen penegakan aturan, Afirudin juga menitipkan pesan khusus kepada para ASN agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, serta menjunjung tinggi disiplin dalam bekerja.

“ASN adalah cerminan pemerintah. Jangan sampai ada pelanggaran yang merusak kepercayaan masyarakat. Jaga integritas, patuhi aturan, dan bekerja dengan hati untuk melayani rakyat,” pesannya.

Ia kembali menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen memastikan seluruh ASN mematuhi aturan disiplin.

Jika nantinya terbukti ada pelanggaran, maka proses hukum sesuai ketentuan tetap akan dijalankan.

“Bila datanya valid, Pemda akan melakukan proses sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai disiplin ASN,” tambahnya.

Laporan: Redaksi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook