BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com

Polres Buton Utara (Butur) dalam waktu dekat akan menggelar perkara kedua terkait kasus dugaan tindak pidana penelantaran anak dengan terlapor La Ode Israwan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Buton Utara IPTU Muslimin, saat dikonfirmasi media ini pada Rabu malam (8/10/2025).

“Iya, dalam waktu dekat akan digelarkan yang kedua,” ujarnya.

IPTU Muslimin menjelaskan, penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut dan belum dapat dinaikkan ke tahap penyidikan karena belum ditemukan bukti yang cukup.

“Untuk saat ini belum ditemukan cukup bukti untuk menentukan apakah status bisa naik ke sidik atau tidak. Nanti hasil gelar yang akan memutuskan,” terangnya.

Sebelumnya, Polres Buton Utara telah melakukan gelar perkara pertama. Berdasarkan hasil penyelidikan, belum ditemukan unsur kesengajaan, yang merupakan syarat utama dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 77B jo. Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Memang benar terlapor tidak memberikan nafkah penuh sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Agama Kendari, namun hal itu lebih disebabkan oleh faktor ekonomi, bukan karena kesengajaan menelantarkan anak,” jelas IPTU Muslimin.

”MTQ

Lebih lanjut, penyidik juga mengacu pada kriteria anak terlantar yang ditetapkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Dari hasil pemeriksaan lapangan, diketahui bahwa kedua anak masih dalam pengasuhan ibu kandungnya, kebutuhan dasar masih terpenuhi, dan tetap bersekolah sebagaimana mestinya.

“Berdasarkan hasil pendalaman kami, anak-anak masih mendapatkan pengasuhan yang layak, masih bersekolah, dan tidak termasuk dalam kategori anak terlantar sebagaimana kriteria KemenPPPA,” tambahnya.

IPTU Muslimin menegaskan, penelantaran anak merupakan tindak pidana berat apabila terdapat unsur kesengajaan. Namun, dalam kasus ini, pihaknya tetap mengedepankan keseimbangan antara penegakan hukum dan keadilan sosial.

“Kami tetap berkomitmen melindungi anak dan perempuan dari segala bentuk kekerasan dan penelantaran. Namun penegakan hukum harus berdasarkan fakta dan bukti, bukan semata tuntutan,” tegasnya.

Saat ini, penyelidikan masih berlanjut. Polres Buton Utara akan melaksanakan gelar perkara tahap II untuk memastikan seluruh aspek kasus telah diperiksa secara menyeluruh.

Kasus ini menjadi pembelajaran bagi publik tentang pentingnya tanggung jawab bersama orang tua setelah perceraian, agar hak-hak anak tetap terlindungi tanpa harus menyeret persoalan keluarga ke ranah hukum.

Laporan: Redaksi

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook