Rokok Ilegal Marak di Wakorut, PT Karya Nusantara Diduga Pemasok Utama
BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com
Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai semakin marak di wilayah Kecamatan Wakorumba Utara (Wakorut), Kabupaten Buton Utara (Butur).
Rokok-rokok tersebut diduga dipasok oleh sebuah perusahaan bernama PT Karya Nusantara, yang disebut-sebut aktif mendistribusikan produk tersebut ke sejumlah kios dan toko kelontong di wilayah itu.
Informasi ini mencuat setelah tim Sibersultra.com melakukan penelusuran dan mewawancarai sejumlah pemilik toko di Wakorut.
Salah satu pemilik toko mengakui bahwa dirinya memang menjual rokok yang ternyata tidak memiliki pita cukai resmi. Ia berdalih tidak mengetahui bahwa rokok yang dijualnya tergolong ilegal.
“Saya beli dari PT Karya Nusantara. Rokoknya memang laris. Saya baru tahu kalau itu ternyata ilegal,” ujarnya kepada wartawan.
Ia juga mengungkapkan bahwa pendistribusian rokok dari perusahaan tersebut dilakukan hampir setiap hari menggunakan mobil Chery warna silver dan mobil pick-up L300.
Rokok-rokok itu tidak hanya dipasok ke tokonya, tetapi juga ke berbagai kios lainnya di wilayah Wakorut.
Adapun jenis rokok yang beredar antara lain Rolling seharga Rp135 ribu per pak, Gudang Cengkeh Rp135 ribu per pak, dan Boss Rp130 ribu per pak.
Sumber lain turut menguatkan dugaan tersebut. Seorang pemilik toko lainnya mengaku sempat menjual rokok tanpa pita cukai.
Namun memutuskan berhenti setelah mendapat imbauan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Buton Utara.
“Saya berhenti karena ada teguran dari Disperindag. Sumbernya juga tidak jelas, saya hanya ditawari lalu saya beli,” katanya.
Informasi yang lebih mengejutkan datang dari sumber internal yang menyebut bahwa pemilik PT Karya Nusantara diduga merupakan seorang oknum anggota polisi berinisial S.
Jika dugaan tersebut terbukti benar, keterlibatan aparat dalam distribusi rokok ilegal tentu dapat mencoreng institusi penegak hukum sekaligus menambah daftar kasus penyalahgunaan wewenang.
Peredaran rokok tanpa pita cukai jelas merugikan negara karena menghilangkan potensi penerimaan dari sektor cukai.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Bea Cukai terkait temuan tersebut.
Laporan: Redaksi.




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook