HMI MPO Desak Mabes Polri dan Kejagung Usut Tuntas Dugaan Peredaran Ore Nikel Ilegal, Nama HFA Disorot dalam Dakwaan
KENDARI – SIBERSULTRA.com
Kader Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) sekaligus mahasiswa Universitas Halu Oleo, Gito Roles, mendesak Mabes Polri dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peredaran ore nikel ilegal yang berasal dari wilayah eks IUP PT PCM yang telah dicabut izinnya.
Desakan tersebut disampaikan menyusul munculnya inisial HFA dalam dokumen dakwaan dan dakwaan tambahan perkara dugaan pertambangan ilegal yang saat ini tengah bergulir di proses hukum.
Dalam dokumen tersebut, HFA disebut terkait dengan transaksi ore nikel yang volumenya mencapai sekitar 15.540 WMT.
Menurut Gito, penyebutan nama dalam dokumen dakwaan yang dikaitkan dengan aktivitas perdagangan ore dalam jumlah besar tidak boleh dipandang sebagai informasi biasa.
Aparat penegak hukum, khususnya Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, harus menjadikan fakta tersebut sebagai pintu masuk untuk mengembangkan perkara dan mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam mata rantai bisnis ore ilegal tersebut.
“Ketika sebuah nama disebut secara jelas dalam dakwaan dan dikaitkan dengan aktivitas perdagangan ore dalam jumlah besar, maka sudah semestinya dilakukan pendalaman secara menyeluruh. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata, tetapi harus menyentuh seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam jaringan tersebut,” tegas Gito Roles.
Ia menilai, apabila benar terdapat aktivitas pembelian, penguasaan, pengangkutan, maupun penjualan ore yang berasal dari wilayah yang tidak lagi memiliki izin usaha pertambangan yang sah, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain itu, dugaan penggunaan dokumen maupun kuota RKAB perusahaan tertentu untuk memperdagangkan ore yang berasal dari aktivitas ilegal juga harus menjadi fokus penyelidikan aparat penegak hukum.
Menurutnya, praktik semacam itu tidak hanya merusak tata kelola sektor pertambangan nasional, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara.
“Jika benar terdapat ore yang berasal dari wilayah tanpa izin kemudian diperjualbelikan menggunakan dokumen legal perusahaan lain, maka aparat wajib menelusuri siapa pemasoknya, siapa pembelinya, siapa yang memfasilitasi, dan siapa yang menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut,” ujarnya.
Gito juga menyoroti bahwa HFA diketahui merupakan salah satu oknum yang aktif di lingkungan organisasi pengusaha di Sulawesi Tenggara.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa latar belakang organisasi, jabatan, maupun relasi seseorang tidak boleh menjadi pertimbangan dalam proses penegakan hukum.
“Hukum harus berdiri di atas semua golongan. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena seseorang memiliki jabatan, relasi, atau posisi tertentu. Jika namanya disebut dalam dakwaan, maka harus diperiksa dan dimintai keterangan secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, Gito meminta Mabes Polri melalui Bareskrim Polri serta Kejaksaan Agung RI untuk melakukan supervisi langsung terhadap penanganan perkara tersebut guna memastikan tidak ada pihak yang luput dari proses hukum.
“Kami mendesak Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk mengusut perkara ini hingga ke akar-akarnya. Dalam waktu dekat kami juga akan melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum di Jakarta. Publik membutuhkan kepastian bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Sebagai bagian dari elemen mahasiswa yang memiliki komitmen terhadap penegakan hukum dan tata kelola sumber daya alam yang bersih, HMI MPO menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut.
Organisasi itu juga berkomitmen mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik pertambangan ilegal. Jika terdapat dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam skema peredaran ore ilegal, maka seluruh fakta harus dibuka secara terang benderang demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” tutup Gito Roles.
Laporan: Redaksi.




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook