KOLAKA – SIBERSULTRA.com

Personel Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga membawa bahan peledak jenis bom ikan di wilayah pesisir Desa Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Kamis (9/10/2025).

Penangkapan tersebut merupakan hasil dari kegiatan penyelidikan rutin yang dilakukan tim Ditpolairud Polda Sultra di kawasan pesisir.

Saat patroli berlangsung, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah bahan peledak yang diduga akan digunakan untuk aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.

Direktur Polairud Polda Sultra Kombes Pol. Saminata,melalui Kasubdit Gakkum AKBP Tendri Wardi, menjelaskan, kegiatan penegakan hukum ini dipimpin langsung oleh Ipda Rahmat Subair, bersama personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra.

“Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas praktik illegal fishing yang menggunakan bahan peledak. Selain melanggar hukum, cara-cara seperti ini dapat merusak ekosistem laut dan membahayakan keselamatan para nelayan,” jelas AKBP Tendri Wardi.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang nelayan berinisial US (38) beserta sejumlah barang bukti berupa,6 botol kaca berisi pupuk bahan siap ledak, 2 botol plastik berisi pupuk dan 10 buah dopis.

”MTQ

“Serta barang bukti lainnya yang diduga digunakan untuk merakit bahan peledak ikan,” ujarnya.

Pihak Ditpolairud Polda Sultra menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di seluruh wilayah perairan Sulawesi Tenggara.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah pelanggaran hukum di laut serta menjaga kelestarian sumber daya alam bahari demi keberlanjutan ekosistem laut dan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Laporan: Redaksi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook