Bupati Muna Barat Dilaporkan ke Kejagung Terkait Dugaan Pelanggaran Tambang PT. Arga Morini Indotama
Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan Bupati Muna Barat, La Ode Darwin Wuna (LDW), ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pada Senin (20/10/2025).
Laporan tersebut terkait dugaan keterlibatan LDW dalam aktivitas pertambangan yang melanggar hukum oleh PT. Arga Morini Indotama (Amindo) di Desa Wulu, Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan bahwa laporan ini didasarkan pada temuan keterlibatan aktif LDW saat masih menjabat sebagai Direktur PT. Amindo.
“Hari ini kami resmi melaporkan eks Direktur PT. Arga Morini Indotama berinisial LDW, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Muna Barat,” ujar Hendro kepada media, Senin (20/10/2025).
Menurut Hendro, LDW diduga terlibat dalam sejumlah pelanggaran hukum, antara lain penambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), penambangan di kawasan hutan tanpa izin, serta perusakan lingkungan akibat pembukaan lahan tanpa izin resmi.
“Sebelum mencalonkan diri dan terpilih sebagai Bupati Muna Barat, LDW menjabat sebagai direktur di PT. Amindo. Berdasarkan data yang kami miliki, ia menjabat sekitar tahun 2020 hingga 2025,” bebernya.
Ia menambahkan, dugaan pelanggaran oleh PT. Amindo terjadi pada rentang tahun 2020–2023, sementara perubahan nama LDW dalam struktur direksi baru dilakukan sekitar tahun 2024.
“Artinya, saat pelanggaran itu terjadi, LDW masih aktif sebagai direktur dan mengetahui seluruh aktivitas perusahaan. Kami menduga ia terlibat secara langsung,” jelas aktivis nasional asal Sultra tersebut.
Ampuh Sultra pun meminta Kejaksaan Agung RI, khususnya Jampidsus, untuk segera memanggil dan memeriksa LDW terkait dugaan pelanggaran hukum tersebut.
“Kami meyakini LDW merupakan aktor intelektual di balik berbagai pelanggaran yang dilakukan PT. Amindo selama menjalankan kegiatan pertambangan,” tegas Hendro, yang juga mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta.
Selain itu, pihaknya mendesak Satgas Penegakan Hukum (PKH) dan jajaran internal Kejagung untuk meninjau langsung lokasi tambang PT. Amindo guna memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan yang berlangsung.
“Kami berharap Satgas PKH segera turun ke lapangan untuk melakukan penyegelan dan menghentikan aktivitas tambang jika masih ada,” pungkasnya.
Untuk diketahui, PT. Arga Morini Indotama (Amindo) memiliki wilayah izin usaha pertambangan seluas 1.026 hektar yang terletak di Desa Wulu, Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.
Laporan: Redaksi.




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook