Konsorsium Aktivis Indonesia Desak Kejari Tangsel Periksa Kadis CKTR Terkait Dugaan Korupsi Rp1,3 Miliar
Dewan Pimpinan Pusat Konsorsium Aktivis Indonesia (KAI) mendesak Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk segera memeriksa Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangerang Selatan.
Desakan ini terkait dugaan penyimpangan pada empat proyek pembangunan tahun anggaran 2024 yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,3 miliar, sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterbitkan pada 23 Mei 2025.
Ketua Umum DPP KAI, Suarsanto, menilai hasil audit tersebut menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dan adanya indikasi kuat praktik korupsi yang terstruktur di lingkungan Dinas CKTR Tangsel.
“Hasil audit BPK jelas menyebut adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp1,354 miliar dari empat kegiatan pembangunan. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi indikasi kuat praktik korupsi yang harus segera ditindak oleh aparat penegak hukum,” tegas Suarsanto dalam keterangannya di Tangerang Selatan, Rabu (22/10/2025).
Empat Proyek Bermasalah Berdasarkan Temuan BPK :
1. Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Disdukcapil dan Bapenda oleh PT. TCA, dengan temuan kelebihan pembayaran.
2. Pekerjaan Pembangunan Gedung Parkir Cilenggang oleh PT. SNG, juga ditemukan kelebihan pembayaran.
3. Pekerjaan Pembangunan Lanjutan SDN Babakan 01 oleh CV. BMP, menyebabkan kelebihan pembayaran.
4. Pekerjaan Peningkatan Sarana dan Prasarana SMPN 08 oleh CV. MCW, turut menimbulkan kelebihan pembayaran.
Seluruh kegiatan tersebut diketahui telah dicairkan 100 persen, meski hasil pekerjaan di lapangan dinilai tidak sesuai dengan volume riil.
Menurut KAI, praktik kelebihan pembayaran tersebut merupakan bukti adanya ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan realisasi di lapangan.
Padahal, sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021), pembayaran seharusnya didasarkan pada hasil pengukuran bersama (joint measurement) antara penyedia jasa dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Jika volume pekerjaan yang dibayar tidak sesuai dengan hasil di lapangan, maka ada unsur memperkaya diri sendiri atau pihak lain. Ini jelas masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001,” tambah Suarsanto.
Tiga Tuntutan KAI kepada Kejari Tangsel:
1. Segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas CKTR Tangsel beserta seluruh pejabat pelaksana kegiatan (PPK) dan konsultan pengawas.
2. Melakukan penyidikan dan audit investigatif lanjutan terhadap seluruh proyek CKTR Tahun Anggaran 2024.
3. Menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan menyebabkan kerugian negara.
Suarsanto menegaskan bahwa KAI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Pihaknya berkomitmen menjaga nilai-nilai transparansi dan akuntabilitas publik, serta menolak segala bentuk penyimpangan di tubuh pemerintahan daerah.
“Tidak boleh ada pembiaran. Kami akan terus mendesak aparat hukum bertindak tegas, karena uang rakyat bukan untuk dipermainkan. Kepala dinas harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” pungkas Suarsanto.
Laporan: Redaksi.




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook