JAKARTA — SIBERSULTRA.com

Konsorsium Aktivis Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Suarsanto mendatangi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia serta Kejaksaan Agung RI, Rabu (29/10/2025).

Kedatangan mereka untuk mendesak penegakan hukum atas dugaan kejahatan lingkungan dan penyalahgunaan dokumen pertambangan yang dilakukan oleh PT. Tristaco Mineral Makmur (PT. TMM) perusahaan yang disebut-sebut dikendalikan oleh seseorang berinisial TFA, yang juga diduga menjabat sebagai Ketua Ikatan Notaris Indonesia sekaligus Komisaris Utama PT. TMM.

Dalam pernyataannya, Suarsanto menegaskan bahwa kasus ini bukan sekedar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan keadilan ekologis sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

“Negara harus hadir untuk menegakkan keadilan ekologis. Bila hukum tunduk pada kepentingan korporasi, itu artinya negara sedang kehilangan moralnya,” tegas Suarsanto

KAI menilai praktik penggunaan dokumen terbang oleh PT. TMM dalam pusaran kasus Antam Mandiodo mencerminkan adanya moral hazard struktural di sektor pertambangan.

Menurut Suarsanto, transaksi jasa pemakaian dokumen sebesar USD 2,5 per kapal adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.

“Kami mendesak Menteri ESDM untuk segera membentuk tim investigasi independen lintas lembaga guna mengusut dugaan penyalahgunaan dokumen tersebut,” tegas Santo.

”MTQ

Selain itu, KAI juga menyoroti potensi kebocoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akibat penggunaan dokumen ilegal.

“Ini bukan hanya kerugian fiskal, tapi bentuk hilangnya keadilan ekonomi bagi rakyat,” ujar Suarsanto.

Lebih lanjut, KAI meminta Kejaksaan Agung RI agar segera menetapkan TFA sebagai tersangka. TFA diduga melanggar prinsip etik profesi hukum karena merangkap jabatan sebagai Ketua Ikatan Notaris Indonesia dan Komisaris Utama PT. TMM.

“Rangkap jabatan di level etik hukum adalah bentuk dekadensi moral. Etika profesi bukan untuk dijual, tapi dijaga sebagai kehormatan hukum,” tambahnya.

KAI juga menuntut agar Kementerian ESDM tidak menerbitkan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) untuk PT. TMM.

Sebab, data studi kelayakan lingkungan yang diajukan perusahaan dinilai tidak sesuai dengan acuan permohonan, sehingga dapat dikategorikan sebagai ecological fraud.

“Penerbitan izin tanpa validasi ekologis sama saja dengan menipu masa depan generasi berikutnya,” kata Suarsanto.

Dalam pernyataannya, KAI turut menyinggung dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan PT. TMM di Blok Morombo, Sulawesi Tenggara.

Menurut mereka, hal itu mencerminkan kolonisasi hukum oleh kepentingan korporasi.

“Fenomena ini adalah bentuk state capture corruption, di mana hukum disandera oleh kepentingan privat. Jika dibiarkan, negara kehilangan legitimasi moralnya,” tegas Suarsanto.

KAI menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum dugaan pelanggaran ini melalui riset hukum, advokasi publik, dan pelaporan resmi ke lembaga penegak hukum.

“Supremasi hukum harus menjadi sarana pemulihan moral publik, bukan sekadar alat penindakan,” tutup Suarsanto.

Laporan: Redaksi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook