Kasus Curanmor di Butur Berlanjut ke Pengadilan, Polisi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Muna
BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com
Penanganan kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Buton Utara (Butur) terus berlanjut.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Utara resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Muna, Kamis (5/3/2026).
Pelimpahan yang dikenal sebagai Tahap II tersebut dilakukan sekitar pukul 12.30 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Muna.
Proses penyerahan dilaksanakan oleh Unit I Pidum Satreskrim Polres Buton Utara yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Buton Utara, IPTU La Ode Muh. Farid, S.H., M.A.P.
Dalam proses tersebut, penyidik menyerahkan seorang tersangka berinisial A.A. (18), warga Desa Ulunambo, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan pencurian kendaraan bermotor tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum.
Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Muna, sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan dari pihak kejaksaan kepada penyidik.
Kasat Reskrim Polres Buton Utara, IPTU La Ode Muh. Farid, menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum dalam penanganan kasus pencurian dengan pemberatan yang ditangani pihaknya.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Muna untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Dengan dilaksanakannya tahap II tersebut, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum hingga memasuki tahapan persidangan di pengadilan.
Laporan: Redaksi.




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook