Skandal Pegadaian di Bima: Dana Nasabah Diduga Dialihkan, Kerugian Capai Rp834 Juta
Dugaan penipuan dan penggelapan dana di tubuh PT Pegadaian mengguncang warga Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima.
Kasus ini kian memanas setelah mendapat sorotan organisasi mahasiswa dan resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Listiani, karyawan PT Pegadaian, mengaku menjadi korban dalam kasus yang diduga melibatkan oknum kasir dan agen Pegadaian.
Kepada media ini, Rabu (1/4/2026), ia mengungkapkan bahwa dana hasil gadai emas milik nasabah diduga dialihkan ke rekening pribadi seorang agen di Desa Nipa, atas nama Julfar, tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.
Akibat peristiwa tersebut, kerugian ditaksir mencapai 478 gram emas atau setara sekitar Rp834 juta.
Lebih jauh, hasil penelusuran rekening koran juga menemukan aliran dana mencurigakan hingga Rp1,9 miliar yang ditransfer secara bertahap sejak Oktober 2025 hingga Maret 2026.
“Saya tidak mengetahui transaksi tersebut. Tiba-tiba ada aliran dana besar dari rekening saya ke rekening orang lain,” ujar Listiani.
Ia menegaskan bahwa seluruh prosedur transaksi telah dijalankan sesuai aturan.
Bahkan, dirinya telah mengikuti pelatihan resmi operasional Pegadaian di Jakarta pada November 2025.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan penyimpangan serius.
Dana hasil gadai yang semestinya disalurkan kepada pihak berhak, justru diduga dialihkan tanpa surat kuasa, tanpa persetujuan tertulis, dan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Saya dirugikan secara materi, sosial, dan hukum. Saya bisa disalahkan atas sesuatu yang tidak saya lakukan,” tegasnya.
Ironisnya, Listiani justru menjadi sasaran tuntutan masyarakat, meski mengaku tidak menikmati dana tersebut sedikit pun.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota oleh kuasa hukum korban, sebagai langkah awal pengusutan dugaan tindak pidana tersebut.
Tekanan juga datang dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bima yang menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas.
Mereka bahkan telah melakukan penyegelan kantor UPC Pegadaian Kecamatan Ambalawi sebagai bentuk protes.
“Jika tidak ada respons serius dan transparan, kami akan melakukan penyegelan total,” tegas Ketua SEMMI Cabang Bima, Hairul, didampingi Sekretaris Arif Dermawan.
SEMMI menilai sikap diam pihak Pegadaian sebagai bentuk pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum.
Mereka mengaku telah mengantongi bukti kuat terkait aliran dana mencurigakan tersebut.
Selain itu, SEMMI juga telah melayangkan somasi kepada Direktur Utama PT Pegadaian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Menteri BUMN pada 26 Maret 2026, dengan tenggat waktu tiga hari untuk merespons.
Mereka mendesak pengembalian kerugian nasabah, transparansi penuh atas seluruh transaksi, serta pemberian sanksi tegas terhadap pihak yang terlibat.
Jika tuntutan tidak dipenuhi, SEMMI mengancam akan menggelar aksi besar-besaran dan menempuh jalur hukum, baik perdata, pidana, maupun administrasi.
“Ini bukan hanya soal Ambalawi, tetapi soal kepercayaan publik yang tidak boleh dikhianati,” tegas mereka.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kasir Pegadaian maupun agen terkait belum memberikan klarifikasi resmi.
Sementara itu, masyarakat masih diliputi kekhawatiran atas keamanan dana mereka.
Dengan laporan yang telah masuk ke kepolisian serta tekanan publik yang terus meningkat, kasus ini kini memasuki tahap serius.
Laporan: Redaksi




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook