TPG Raib, Guru PKN Tak Terima Hak, Kepsek SMPN 9 Kulisusu Disorot
BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com
Kepala Sekolah SMPN 9 Kulisusu, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara (Butur) Zamaruddin, kembali menjadi sorotan publik.
Ia diduga tidak memahami prosedur serta menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan tunjangan profesi guru (TPG).
Sorotan ini mencuat setelah muncul dugaan kebijakan yang merugikan seorang guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKN), Muhammad Iksan Taufik.
Kepala sekolah diduga memaksakan kebijakan agar TPG milik Iksan dibagi dua dengan guru Prakarya, Ibu Erfin.
Kebijakan tersebut menuai kecaman karena dinilai tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan regulasi penyaluran TPG yang bersifat hak individu.
Namun, setelah dana TPG dicairkan, Iksan mengaku tidak menerima bagian sama sekali.
Saat dikonfirmasi, Iksan membenarkan adanya kesepakatan awal terkait pembagian tersebut.
Ia mengaku sempat bertemu dengan kepala sekolah untuk membahas hal itu.
“Dalam pertemuan dengan kepala sekolah, kami sepakat TPG dibagi dua dengan Ibu Erfin. Tapi setelah dicairkan, saya tidak menerima sepersen pun, padahal itu hak saya,” ujar Iksan.
Iksan menjelaskan, awal mula persoalan ini karena Ibu Erfin yang berstatus guru Prakarya tidak memiliki latar belakang pendidikan yang linear dengan mata pelajaran tersebut, sehingga tidak bisa mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prakarya.
Menurutnya, karena latar belakang pendidikan Ibu Erfin lebih sesuai dengan PKN, maka ia diminta memberikan jam mengajar PKN sebagai syarat mengikuti PPG.
“Karena sesama guru, saya bantu dengan memberikan jam pelajaran PKN. Dia bilang sudah izin ke kepala sekolah, jadi saya berikan,” jelasnya.
Tak lama kemudian, Iksan sendiri juga mendapat kesempatan mengikuti PPG pada mata pelajaran PKN sesuai bidangnya.
Selain persoalan TPG, Iksan juga mengungkap hal lain yang dinilai merugikan dirinya.
Meski telah lulus PPG sebagai guru PKN, ia justru dipaksa mengajar sebagai guru pertanian secara tetap.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak sesuai aturan, mengingat ia merupakan guru PPPK dengan formasi PKN, sehingga seharusnya mengajar sesuai bidang keahlian dan sertifikasinya.
“Kalau hanya tambahan tugas mungkin tidak masalah. Tapi ini saya dipaksa menjadi guru tetap pertanian,” tegasnya.
Berdasarkan regulasi, guru PPPK wajib mengajar sesuai formasi dan keahlian yang tercantum dalam surat keputusan pengangkatan.
Penugasan di luar bidang tanpa prosedur resmi berpotensi melanggar ketentuan serta berdampak pada profesionalisme dan kualitas pembelajaran.
Sejumlah pihak menilai kebijakan kepala sekolah tersebut bersifat diskriminatif dan mencederai hak profesional guru.
Mereka mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara untuk segera turun tangan melakukan evaluasi serta memberikan kepastian hukum.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah Zamaruddin membantah seluruh tudingan tersebut.
“Ini tidak benar infonya,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Kamis (30/4/2026).
Ia menyarankan agar persoalan tersebut dikonfirmasi langsung ke admin tunjangan sertifikasi di Dinas Pendidikan.
“Lebih baik Pak Iksan mengadu ke admin tunjangan sertifikasi pendidik di dinas untuk mendapatkan informasi yang jelas,” katanya.
Zamaruddin juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan dalam pengaturan distribusi TPG.
“Saya tidak berkewenangan mengatur distribusi TPG karena itu merupakan kewenangan admin pusat,” jelasnya.
Terkait tidak diterimanya TPG oleh guru PKN, ia menekankan pentingnya validitas data.
“Kalau data valid dan ada pencairan, dana akan masuk otomatis ke rekening yang bersangkutan. Begitu mekanismenya,” tambahnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait persoalan ini, Ibu Erfin belum memberikan tanggapan resmi.
Hingga berita diterbitkan awak media ini belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak dinas pendidikan Butur.
Laporan: Redaksi.




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook