BUTON SELATAN – SIBERSULTRA.com

Aktivitas tambang galian C ilegal di Kelurahan Masiri, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi tenggara (Sultra), kini menjadi sorotan serius.

Praktik pengerukan batu di kawasan Kali Masiri tersebut disebut telah memasuki babak baru setelah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buton Selatan memastikan akan segera menindak aktivitas yang diduga beroperasi tanpa izin.

Tambang berskala besar itu disebut tetap beroperasi meski Pemerintah Daerah telah melarang keras kegiatan penambangan di lokasi tersebut.

Pasalnya, kawasan Kali Masiri masuk dalam zona terlarang sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buton Selatan.

Aktivitas yang dinilai berpotensi merusak lingkungan itu diduga kuat dikelola oleh seorang oknum mantan bendahara yang saat ini masih aktif sebagai aparatur di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buton Selatan.

Untuk menghindari konfirmasi media, oknum ASN tersebut juga disebut-sebut jarang berada di kantor. Ia diduga hanya datang untuk melakukan absensi.

Kemudian meninggalkan kantor guna menghindari upaya konfirmasi dari wartawan terkait dugaan keterlibatannya dalam usaha tambang ilegal tersebut.

”MTQ

Menanggapi polemik yang menyeret salah satu pegawainya, Kepala Pelaksana BPBD Buton Selatan, Suharuddin Singka, angkat bicara.

Ia menegaskan pihaknya akan memberikan teguran kepada yang bersangkutan, terutama terkait dampak lingkungan dan kelengkapan izin usaha.

“Tentang pemberitaan anggota saya, tentu menjadi tugas kami selaku pimpinan untuk mengingatkan kembali yang bersangkutan agar mempertimbangkan kelangsungan usaha tersebut karena berdampak pada lingkungan, dapat mengakibatkan erosi, serta harus memenuhi ketentuan izin usaha dan lainnya. Terima kasih atas atensinya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2026).

Selain teguran dari pimpinan instansi, persoalan ini juga direncanakan akan dilaporkan ke Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buton Selatan sebagai pihak yang berwenang menegakkan Peraturan Daerah.

Warga setempat mendesak agar pemerintah segera mengambil langkah tegas. Mereka meminta DLH dan Satpol PP segera menutup paksa aktivitas tambang tersebut karena dikhawatirkan dapat memicu kerusakan ekosistem sungai, erosi, hingga ancaman banjir bandang di wilayah Kali Masiri.

“Pemda sudah melarang keras, artinya aktivitas di sungai itu melanggar aturan lingkungan. Kami minta DLH dan Satpol PP segera segel lokasi itu. Jangan ada tebang pilih hanya karena pelakunya diduga orang dalam instansi pemerintah,” ujar seorang warga.

Hingga berita ini diturunkan, oknum pegawai BPBD yang diduga sebagai pemilik usaha tambang tersebut belum memberikan tanggapan.

Sementara itu, perhatian publik kini tertuju pada langkah konkret pemerintah daerah dalam menindak aktivitas tambang ilegal di Kali Masiri, termasuk kemungkinan penyegelan lokasi dan penyitaan alat operasional.

Laporan: Salmudin.H.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook