BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com

Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) kembali menjadi sorotan menyusul munculnya dugaan ketidaksesuaian administrasi dalam proses penandatanganan ijazah oleh seorang kepala sekolah yang status penugasannya disebut telah dibatalkan.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pembatalan penugasan kepala sekolah tersebut berlaku sejak 2 Juni 2026. Namun demikian, pada dokumen ijazah yang terbit tertanggal 17 Juni 2026 masih tercantum tanda tangan kepala sekolah yang bersangkutan.

Menanggapi informasi tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Utara, Muh. Hardhy Muslim, menyatakan bahwa apabila informasi tersebut benar dan telah dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional Makassar, maka persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius.

“Iya, sudah jelas dengan informasi yang masuk bahwa ada laporan penandatanganan ijazah masih dilakukan oleh kepala sekolah yang SK penugasannya sudah dibatalkan ke BKN Regional Makassar,” ujar Sekda kepada media ini, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, sejak awal pemerintah daerah telah mengingatkan seluruh pihak, termasuk Dinas Pendidikan, agar menjalankan tugas sesuai aturan dan ketentuan administrasi yang berlaku.

Sekda juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap layanan administrasi kepegawaian di daerah.

“Jangan sampai BKN mengambil langkah seperti yang pernah terjadi di daerah lain sehingga layanan administrasi ASN terganggu,” katanya.

”MTQ

Ia menjelaskan, persoalan yang berkaitan dengan guru dan peserta didik seharusnya dapat diselesaikan sesuai regulasi, termasuk mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Menurut Sekda, apabila terjadi pembatasan layanan administrasi kepegawaian seperti SI ASN maupun IMUT oleh BKN Pusat, maka hal itu berpotensi memengaruhi proses pengusulan pelantikan dan pengukuhan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara.

“Termasuk penyesuaian jabatan pada struktur organisasi perangkat daerah yang baru,” jelasnya.

Terkait dokumen ijazah yang telah ditandatangani setelah tanggal pembatalan penugasan, Sekda menilai perlu dilakukan kajian administratif dan hukum lebih lanjut guna memastikan keabsahan dokumen serta menghindari potensi kerugian bagi peserta didik.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Buton Utara dari Fraksi PKS, Sairman Sahadia, menyampaikan bahwa Komisi I DPRD sebelumnya telah bersepakat mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah pada Selasa, 23 Juni 2026.

RDP tersebut direncanakan menghadirkan Sekda Buton Utara, Kepala BKPSDM, serta Kepala Dinas Pendidikan.

“Namun berdasarkan hasil konfirmasi, Pak Sekda dan Ibu Kadis Pendidikan masih memiliki agenda kedinasan di luar daerah,” ungkap Sairman.

Karena itu, pihak DPRD akan kembali berkonsultasi dengan pimpinan untuk menjadwalkan ulang pelaksanaan rapat pada Rabu, 24 Juni 2026.

“Insyaallah akan kami konsultasikan kembali. Agenda utamanya membahas sejauh mana tindak lanjut dari SK pembatalan tersebut serta legitimasi hukum dan administrasi penandatanganan ijazah siswa,” terangnya.

Sairman menilai persoalan ini perlu ditelaah secara serius karena berpotensi menimbulkan persoalan administratif maupun hukum apabila benar terjadi penandatanganan dokumen setelah pembatalan penugasan.

Secara hukum dan administrasi hal ini patut menjadi perhatian karena diduga bermasalah dan perlu dikaji lebih lanjut terkait legitimasi dokumen yang diterbitkan.

“Jika memang kepala sekolah yang bersangkutan telah dibatalkan penugasannya per 2 Juni 2026, tetapi masih terdapat penandatanganan dokumen administrasi sekolah setelah tanggal tersebut, maka tentu perlu ada penjelasan resmi dari pihak yang berwenang,” ujarnya.

Saat ditanyakan mengenai kemungkinan adanya sanksi terhadap kepala sekolah apabila tetap menandatangani ijazah setelah pembatalan SK penugasan, Sairman menyebut persoalan tersebut perlu dikaji berdasarkan ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.

Menurutnya, apabila terbukti terdapat penandatanganan dokumen resmi oleh pihak yang sudah tidak lagi memiliki kewenangan administratif, maka hal tersebut dapat menjadi objek penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang.

“Secara umum, apabila benar terdapat penggunaan kewenangan atau penandatanganan dokumen yang dilakukan setelah pembatalan penugasan, maka hal tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan administrasi serta perlu ditelaah apakah terdapat unsur pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan dugaan terkait keabsahan dokumen.”

Ia menambahkan, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi persoalan hukum apabila ada pihak yang mengajukan keberatan atau menempuh jalur hukum.

Menutup pernyataannya, Sairman berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah penyelesaian agar persoalan tersebut tidak menimbulkan dampak yang lebih luas.

“Kami berharap pemerintah daerah segera menyelesaikan persoalan ini dengan cepat dan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan menunggu sampai muncul konsekuensi administratif baru kemudian bergerak,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh pihak menjadikan persoalan ini sebagai momentum perbaikan tata kelola pendidikan di Kabupaten Buton Utara agar kepentingan guru dan peserta didik tetap menjadi prioritas.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum memperoleh keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara terkait status penandatanganan ijazah dimaksud maupun langkah yang akan ditempuh terhadap dokumen yang telah diterbitkan.

Laporan: Redaksi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook