Diduga Pakai Ijazah Milik Orang Lain, Oknum PNS di Buton Selatan Disorot
BUTON SELATAN – Sibersultra.com
Dugaan penggunaan ijazah palsu kembali mencuat dan menjadi sorotan publik di Kabupaten Buton Selatan.
Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial LO diduga menggunakan ijazah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) milik orang lain untuk memenuhi syarat administrasi hingga akhirnya lolos menjadi aparatur sipil negara.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemilik asli ijazah tersebut saat ini berdomisili di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Dugaan ini mencuat setelah ditemukan adanya perbedaan identitas pada dokumen pendidikan yang digunakan.
Pada ijazah SD dan SMP tercantum nama berinisial LD, sedangkan saat yang bersangkutan diangkat menjadi PNS di Kabupaten Buton Selatan, nama yang digunakan berubah menjadi LO. Perbedaan juga disebut terjadi pada identitas orang tua.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku mengetahui adanya perbedaan tersebut.
“Orang tua LD namanya LS dan ibunya WJM. Sedangkan LO orang tuanya LM dan ibunya WRD. Dari situ saja sudah terlihat perbedaannya, apalagi kalau diminta keterangan warga di dusun tempat dia tinggal dulu,” ujar warga tersebut.
Saat dikonfirmasi, LO membantah seluruh tudingan yang diarahkan kepadanya.
“Ijazah saya baik-baik saja, Pak. Tidak usah dipersoalkan, ijazah saya normal,” kata LO saat dimintai klarifikasi.
Munculnya dugaan ini memicu pertanyaan masyarakat terkait ketat tidaknya proses verifikasi dokumen dalam seleksi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.
Publik mempertanyakan bagaimana dokumen yang diduga bermasalah dapat lolos dalam tahapan pemeriksaan administrasi.
Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buton Selatan untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap dokumen pendidikan dan identitas yang bersangkutan.
Apabila dugaan tersebut terbukti benar, perbuatan itu berpotensi melanggar ketentuan pidana terkait pemalsuan dokumen dan penggunaan identitas orang lain, serta dinilai mencederai rasa keadilan bagi masyarakat yang mengikuti proses seleksi ASN secara sah.
Masyarakat sipil dan pemerhati hukum juga meminta Pemerintah Kabupaten Buton Selatan mengambil langkah cepat dan transparan agar proses penyelidikan dapat berjalan objektif serta menjaga integritas korps ASN.
Laporan: Salmudin H.






