Penebangan Pohon Bakau Marak Terjadi, UPTD KPH Unit VII Peropaea Butur Lakukan Penindakan Tegas
SIBERSULTRA.COM, Buranga – Terkait maraknya penebangan pohon bakau maupun Jenis Kayu lainya yang tidak mengantogi izin di Kabupaten Buton Utara (Butur), UPTD KPH unit VII Peropaea Butur bertekad akan lakukan penindakan tegas.
Kepala UPTD KPH unit VII Peropaea Butur, Nur Hasim melalui Anggotanya La Ode Yusman Agus mengatakan, bahwa Pihaknya sudah sering turun ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan masyarakat sebelumnya terkait adanya penebangan liar pohon bakau ini.
“Kami bahkan sudah berulang kali turun dan bahkan setiap turun selalu mengejar pelaku akan tetapi para pelaku selalu lolos dari pengejaran,” ucapnya kepada awak media sibersultra.com saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (18/4).
Di Lokasi, kata dia, Pihaknya menemukan beberapa barang bukti berupa kayu yang sudah jadi. Kayu tersebut agar tidak bisa di perjual belikan, pihaknya berinisiatif untuk memotong-motong kayu tersebut.
“Barang Bukti Berupa Senso sudah kami amankan di Kantor Selain itu beskem para pelaku yang ada di lokasi sudah kami buka,” ujarnya.
Dia mengatakan, Pihaknya selalu rutin turun ke lokasi , ditiap bulanya, akan tetapi para pelaku berpindah-pindah lokasi untuk melakukan penebangan pohon bakau ini.
Sebelumnya, Pihak UPTD KPH unit VII Peropaea Kabupaten Buton Utara sudah pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang berusaha di bidang kehutanan, baik itu hasil hutan kayu maupun hasil hutan bukan kayu.
“Sosialisasi itu kami hadirkan pemateri langsung dari Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, yaitu kepala bidang Perlindungan Pengamanan Hutan sekaligus Kasat Polhut dan Kepala Bidang Perizinan Dinas Kehutanan Sultra,” ujarnya.
Selanjutnya, terkait adanya informasi yang baru – baru ini, pihaknya telah di perintah oleh atasan dalam hal ini kepala UPTD KPH unit VII Peropaea, Nur Hasim untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat dengan tegas.
“Saya menegaskan kepada para pelaku yang sering lakukan penebangan pohon bakau maupun kayu jenis lainya yang tidak memiliki izin agar berhenti,” tegasnya.
“Kami akan berikan sanksi berat bagi masyarakat yang melakukan penebangan pohon bakau ini maupun jenis kayu lainya yang tidak mempunyai izin, semoga saja selanjutnya kami bisa menangkap para pelaku,” Kata Agus menambahkan.
Sebelumnya diberitakan, Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pelaku penambang pohon Manggrove di Butur kembali marak terjadi. Hal ini tentu berefek buruk bagi kawasan hutan mangrove.
” Aktivitas penebangan liar pohon bakau di Butur ini mulai dilakukan sebulan yang lalu sampai saat ini,” kata salah satu Warga yang enggan disebut namanya,
Ia mengungkapkan, penebangan liar pohon bakau tersebut terjadi di lokasi Laano Hiku Desa Langere, dan Wilayah Ronta, Kecamatan Bonegunu, dimana di lokasi tersebut terdapat beberapa alat potong (Senso) dan beberapa BBM yang diduga untuk keperluan penebangan pohon bakau.
“Saya melihat di lokasi, ada beberapa alat pemotong berupa senso dan BBM, sampai saat ini masih berada di lokasi,” ucapnya.
Sebagai warga, dirinya berharap agar pihak terkait melakukan tindakan sekaligus untuk mengamankan para pelaku penebang liar ini.
“Kami harapkan agar pihak terkait agar turun ke lokasi sekaligus mengamankan para pelaku,” harapnya.
Laporan: Redaksi.




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook