2 Wanita Terduga Pelaku Prostitusi Online Via MiChat Berhasil Diamankan Kepolisian
SIBERSULTRA.COM, Sinjai – Sat Reskrim Polres Sinjai berhasil mengamankan dua orang wanita terduga pelaku tindak Pidana Prostitusi Online melalui MiChat.
Diketahui, kedua wanita tersebut inisial IG (24) alamat Kabupaten Bulukumba bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga atau IRT dan seorang pelajar inisial JI (24) alamat Kabupaten Bantaeng.
Peristiwa itu terjadi, pada sebuah penginapan di jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, pada, Kamis (18/4) malam sekitar, pukul 22:23 Wita.
Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdulah melalui Kasat Reskrim IPTU Andi Rahmatullah, mengatakan, Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi tempat prostitusi online melalui aplikasi MiChat di salah satu penginapan di jalan Sam Ratulangi.
Menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat, tim resmob Sat Reskrim Polres Sinjai laksanakan razia penyakit masyarakat sasaran penginapan.
Adapun hasil interogasi dari kedua pelaku mengaku melakukan prostitusi online lewat aplikasi michat tanpa adanya perantara (Mucikari) dan atas keinginan sendiri untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
“Kedua Pelaku IG mengakui bahwa transaksi dan tawar menawar lewat aplikasi MiChat dengan tarif Rp 200 ribu,” terang IPTU Andri melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (20/4).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 buah Handphone yang didalamnya berisi aplikasi MiChat.
“Selanjutnya, kedua orang tersebut bersama barang buktinya dibawa ke Satuan Reskrim Polres Sinjai guna pengusutan lebih lanjut dan koordinasikan dengan Dinas sosial Kabupaten Sinjai untuk dilakukan pembinaan,”jelasnya.




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook