SIBERSULTRA.com, Muna – Pembangunan pabrik pasca panen jagung Kuning yang terletak di Desa Bea, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna, terindikasi adanya dugaan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN.

Diketahui, anggaran pembangunan pubrik tersebut melekat di Dinas Pertanian Kabupaten Muna tahun anggaran 2022 dengan total anggaran sebesar Rp. 14,1 Miliar bersumber dari anggaran dana PEN.

Sebelumnya, terkait kasus dugaan korupsi ini sudah dilaporkan di Kejaksaan tinggi sulawesi tenggara (Sultra) oleh Seorang Masyarakat yang juga selaku Koordinator  Aliansi Pemuda Anti Korupsi, Hasidi, namun Kejati Sultra mendisposisi laporan tersebut di bawah ke Kejari Muna.

Adapun obyek Laporan tersebut diantaranya, Dugaan Korupsi pada pembangunan pabrik jagung Rp 14.1 milyar, Dugaan Pemalsuan Dokument sertifikat Tanah Pabrik jagung, Dugaan Pengelolaan pabrik secara ilegal.

Selanjutnya, Dugaan Pemalsuan Dokument Kerja sama Dengan PT DNA dan Dugaan Korupsi pada Pembukaan Lahan dan Pembibitan 150 Hektar Anggran Rp. 1.9 Milyar.

Hasidi mengatakan, Kejari Muna diduga kuat sengaja tidak menindak lanjuti kasus tersebut. Karena diduga mempunyai hubungan yang erat dengan dinas Pertanian muna dalam forkopimda.

“Terbukti kasus tersebut sudah berjalan kurang lebih 8 bulan akan tetapi statusnya hanya sebatas PUldata Pulbaket terus,” ujar Hasidi, kepada Sibersultra.com, beberapa hari yang lalu.

Yang lebih parahnya, saat peresmian perdana pabrik jagung yang dilakukan oleh pemda muna dihadiri langsung oleh kajari Muna, Tanpa protes dan malah mendukung peresmian pabrik jagung tersebut.

”MTQ

“Padahal dia tau pabrik jagung Kuning tersebut telah di resmikan tahun 2023 dan sudah beroperasi, tapi anehnya tahun 2024 di resmikan lagi, peresmian perdana. Dan ini menjadi tanda tanya besar, ada apa dengan peresmian tersebut. Tahun 2023 sudah diresmikan tahun 2024 diresmikan lagi, peresmian perdana,” ucap Hasidi dengan Anehnya.

Menurutnya, seharusnya Kejari Muna menidaklanjuti atas dugaan penyalahgunaan pabrik tersebut, tapi malah mendukung.Disini ada dugaan kuat kejari bermain mata dengan pemda muna.

Padahal secara resmi masyarakat sudah melapor di kejari tapi tidak diproses, malah ikut mendukung peresmian pabrik jagung Kuning yang nyata-nyata bermasalah besar.

Pembangunan dan pengelolaan pabrik jagung kuning ini diduga menyimpang, Dia mengatakan, pabrik tersebut berdiri diatas tanah yang statusnya tergadai. Selanjutnya, tatakelola pabrik diduga hanya menjadi kepentingan pribadi Kepala Dinas Pertanian Muna Anwar Agigi.

Hasidi menyebut, tanah berdirinya pabrik jagung tidak dilengkapi dengan dokumen akta hibah. Itu disinyalir, tanah masih dalam penguasaan Badan pengelola dan lingkungan hidup kementerian keuangan.

“Mana mungkin bisa dihibahkan kalau tanah itu masih dalam status tergadai, Tanah tersebut masuk dalam program tunda tebang oleh tanaman diatasnya yaitu Jati, mustahil ada akta hibahnya,” terang Hasidi.

Menurut Hasidi, pabrik jagung kuning tidak ada perusahaan yang masuk untuk membeli Jagung kuning masyarakat. Terbukti banyak jagung masyarakat yang belum terbayarkan.

Kepada Sibersultra.com, Hasidi mengaku sudah lakukan pelaporan di Ombudsman RI Perwakilan Sultra, atas dugaan kinerja Kejari Muna yang diduga menutupi atau mengamankan kasus dugaan korupsi Dinas Pertanian Muna.

“Ombusman RI Sultra bakal memeriksa Kejari Muna, atas dugaan Mall Administrasi, Karena tidak menindak lanjuti Laporan masyarakat Aliansi Pemuda Anti Korupsi Terkait Dugaan Korupsi pada Dinas Pertanian Muna yang didisposisi Oleh kejaksaan Tinggi Sultra, ke kejaksaan Negri muna,” jelasanya.

“Ombudsman suda turun langsung melakukan klarifikasi ke Kejari Muna. Tinggal menunggu hasil pemeriksaan nya,” Sambungnya.

Sementara itu Kadis Pertanian Muna, Anwar Agigi Saat di Hubungi media ini, mengatakan, atas tudingan aliansi itu tidak benar. Disitu tidak ada pembibitan namun nama kegiatannya adalah pembukaan lapangan kerja.

Kadis Pertananian mengaku bahwa, sudah di BAP oleh kejaksaan dan kepolisian. Dan malah aliansi itu Ia sudah pernah laporkan di kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.

“Kemudian Pembangunan tersebut sudah di BAP oleh BPK dan juga Inspektorat. Dan tidak ada temuan,” kata Kadis Pertanian kepada awak media ini di beberapa hari yang lalu.

Sementara itu terkait tudingan diresmikan dua kali, Kadis Pertanian Muna tidak membenarkan hal itu, kata dia tidak dilakukan peresmian dua kali. Sebelumnya itu dilakukan uji coba dan pelatihan di tahun 2023 dan itu bukan peresmian, yang benar itu pabrik tersebut di resmikan di tahun 2024.

“Tahun 2023 bukan peresmian, tetapi saat itu Sambil menunggu panen jagung kita lakukan beberapa kali pelatihan dan uji coba, karena SDM nya harus dilatih,” terangnya.

Kemudian terkait Anggapan Hasidi, bahwa dalam pembangunan pabrik itu tidak mengantongi akta hibah, Kepala Dinas Pertanian Muna Anwar Agigi menjelaskan kepada media ini bahwa pihaknya mengantongi akta hibah lahan dimaksud. Sudah ada akta hibahnya, dari tahun 2021 lalu sebelum pabrik didirikan.

“Soal akta hibah dan pengelolaan pabrik sudah saya ungkapkan dan tunjukan di aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan KPK. mereka mendukung setelah saya jelaskan kronologisnya,” tutupnya.

Selanjutnya, mengenai pengelolaan pabrik, banyak orang tidak memahami. Disana itu adalah fungsi layanan, Pabrik tersebut milik pemerintah Daerah Muna yakni Dinas Pertanian. Kemudian Disana adalah UPTD Dinas Pertanian.

Kaitannya dengan perusahaan atau pihak ke tiga yang membeli Jagung, Dinas pertanian hanyalah memfasilitasi petani dengan menghadirkan swasta untuk membeli Jagung hasil panen masyarakat.

Ia menambahkan, orang salah paham mereka kira pabrik itu diserahkan 100 persen kepada perusahaan padahal itu tidak. Jadi, kalau petani, misalnya mereka takut nanti jagungnya rusak, bisa dibawah di pabrik diproseskan baru disimpan.

“Disana ada konsep tunda jual, Jadi nanti harga jagung sudah bagus baru di jual. kalau mau serahkan di perusahaan dipersilahkan dan disitu akan dibuat perjanjiannya,” terangnya.

Laporan: Redaksi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook