SIBERSULTRA.com, Jakarta – Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH) , Mendesak Kejaksaan Agung RI dan Bareskrim Polri untuk segera memanggil dan memeriksa Pimpinan PT. Bintang Mining Indonesia (BMI) Inisial IS atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukannya.

Selaku Ketua Umum IMPH Rendy Salim menerangkan, Pimpinan PT. Rockstone Mineral Indonesia (RMI) yang sekarang berubah menjadi PT. Bintang Mining Indonesia,diduga melakukan penggelapan pajak pada pembangunan smelter PT. SSU di Kabupaten Konawe.

Selain itu, diduga melakukan pelaporan tidak secara utuh Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) badan dan SPT pajak pertambahan nilai (PPn) dalam kurun bulan january sampai desember pada tahun 2017.

“IS kami duga sudah dijadikan tersangka pada Kanwil Dirjen 0ajak Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara (Sulselbarta) pada 23 april 2024 kemarin ,dan sudah di serahkan ke Kejati Sultra sebagai tersangka penggelapan pajak tersebut, akan tetapi IS hari ini kami duga belum di proses hukum oleh Kejati sultra, karena masih saja berkeliaran,” ucap Rendy kepada awak media, Kamis (18/7/24).

Rendy menambahkan, Pihaknya hadir di Kejagung untuk mendesak Kejagug segera memanggil dan memproses hukum pimpinan PT. BMI.

“Maka dari itu kami hadir di Kejagung untuk meminta agar IS yang sebelumnya kami duga sudah dijadikan tersangka ,agar segera diproses hukum,sebegaimana sudah di atur dalam UU nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan,”tegas Rendy Salim

Lanjutnya, tidak hanya masalahnya penggelapan pajak, IMPH juga menyoroti terkait aktivitas pertambangn ilegal yang dilakukan PT. BMI di eks. IUP PT. EKU 2 di Kabupaten Konawe Utara.

Dimana aktivitas pertambangan yang tidak mengantongi izin, itu sudah melanggara dari pada regulasi UU pertambangan.

”MTQ

“Maka pihak kami meminta agar Bareskrim Polri segera melakukan sidak di wilayah eks. IUP PT. EKU 2 karena kami duga sekarang PT. BMI sedang melakukan hauling ke jety PT. TMM untuk proses pemuatan ore nikel ilegal ke kapal tongkang,” Pungkasnya.

Ia menambahkan, bahwa untuk memuluskan penjualan ore nikel ilegal dari hasil penambangan PT. BMI, pihaknya menduga PT. BMI kerap menggunakan dokumen PT. Bosowa mining dalam proses penjualan ore nikel ilegal tersebut.

“Maka dari kami hadir di Bareskrim Polri untuk meminta langsung agar segera melakukan inspeksi dadakan di wilayah eks. IUP PT. EKU 2 yang dimana diwilayah tersebut marak terjadi praktik pertambangan ilegal yang dimana salah satu dari praktik tersebut adalah PT. Bintang mining indonesia,” Kata Rendy.

IMPH akan terus mengawal kasus ini sampai kedua instansi memproses hukum pimpinan PT. BMI.

“Kami yang tergabung dari IMPH tidak akan pernah berhenti menyuarakan terkait persoalan pimpinan PT. BMI yakni IS sampai dia diproses hukum,” tutup Rendy.

Hingga berita ini dilayangkan, awak media ini belum bisa menghubungi pihak Kejati Sultra Untuk dimintai tanggapan terkait kasus tersebut.

Laporan: Redaksi

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook