Oleh: Gito Roles Mahasiswa Asal Butur, Jurusan Agribisnis UHO.

SIBERSULTRA.com – Momentum Pilkada tahun 2024 akan berlangsung dalam kurun waktu beberapa bulan lagi kini menjadi suatu pembahasan menarik terutama dalam diskusi di media sosial. Selain itu, wacana Pilkada telah mengisi diskusi formal komunitas pemuda serta diskusi ringan oleh masyarakat di waktu luang.

Indonesia adalah negara demokrasi, mewajibkan diadakannya pemilihan umum setiap lima tahun sekali untuk memilih pemimpin. Tujuan dari Refresh Power adalah untuk menghilangkan bakteri atau noda yang sudah lama menempel dan sulit diatasi dengan Power. Namun pemilu di semua tingkatan (Pilpres, Pileg, Pilgub, Pilbub) bukanlah persoalan yang mudah. Kembalinya kekuasaan tampaknya mempunyai banyak implikasi, termasuk karier di birokrasi. Hal ini terutama dialami oleh para birokrat yang terlibat dalam peristiwa-peristiwa terkait pilkada.

Mengenai birokrasi, Martin Schefter dalam bukunya Political Parties and the State: The American Historical Experience berpendapat bahwa dalam lingkungan di mana otonomi birokrasi ditetapkan sebelum kebijakan politik demokrasi diterapkan.

Hal tersebut secara jelas menjelaskan bahwa politisi dapat memblokir prosedur birokrasi. Pemerintah melarang melakukan hal ini, yaitu mencampuri cara birokrat menerapkan kebijakan nasional. Di sisi lain, jika demokrasi diterapkan sebelum birokrasi terbentuk dan otonom, pejabat terpilih biasanya mampu mengendalikan birokrasi dan mengarahkan sumber daya pemerintah ke arah tujuan yang mendukung kepentingan mereka sendiri. Dalam memfasilitasi kontrol ini, politisi pemenang kontestasi bahkan memilih pejabat untuk mengisi posisi di birokrasi.

Dengan kondisi seperti ini, khususnya di pedesaan, proses pilkada juga bisa menjadi ajang bagi ASN yang menjangkau kelompok tertentu untuk mencari posisi-posisi strategis di birokrasi. Cara untuk melakukan hal ini adalah dengan mendukung politisi berpengaruh yang mencalonkan diri dalam pilkada.

Mengapa demikian ASN harus melakukan hal tersebut? Sebab dalam situasi lokal terkhususnya di Sultra, jika calon ASN yang diusungnya kalah, tidak pandang bulu seberapa cakap karirnya atau berapa banyak ijazah atau prestasi yang dimiliki, ASN tersebut. Karena tidaklah mudah bagi seseorang ASN mendapatkan posisi strategis dalam birokrasi.

Sederhananya, kualifikasi profesional dapat dengan mudah membuat ASN memenuhi syarat sebagai anggota tim pemenangan dalam pilkada nantinya, melalui keintiman pribadi, atau sebagai pendukung yang bekerja keras untuk memenangkan suara untuk kandidat tertentu.

”MTQ

ASN, latar belakang dan praktik formal Secara resmi, Pasal 2f UU Nomor 5 Tahun 2014 menjelaskan bahwa organisasi dan penyelenggaraan kebijakan ASN didasarkan pada asas netralitas. Dalam uraian pasal tersebut disebutkan bahwa asas netralitas berarti setiap pegawai ASN tidak memihak pada pengaruh apapun dan tidak memihak pada kepentingan orang lain.

Asas netralitas ini memperjelas bahwa ASN tidak boleh berpihak pada kepentingan politik. Oleh karena itu, pada pilkada 2024 yang akan datang, ASN diharapkan tidak dapat melakukan aktivitas politik, antara lain menjadi tim pemenangan, mengarahkan untuk mendukung calon tertentu, hingga mengambil keputusan yang menguntungkan diri pribadi maupun kelompok dan merugikan peserta pemilu dilarang keras. Hal ini ditegaskan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Adapun konteks formal sedemikian rupa bukan berarti tidak bisa dilanggar atau dikelabui. Pada pemilu 2024 (Pilpres, Pileg,) sebagian besar perkara yang ditangani Bawaslu berpusat pada persoalan netralitas penyelenggara negara.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menggelar rapat koordinasi evaluasi pada Kamis (14 Maret 2024) usai Pemilu di Pemerintah Provinsi Sulawesi tenggara tahun 2024. Dalam rakor tersebut, Asisten Direktur KASN Maria Yvonne Tarrigan menyatakan, ada 38 ASN di Sultra yang diduga melanggar netralitas, dan sudah melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Analisis saya, diperkirakan masih akan ada lagi kejadian pelanggaran prinsip netralitas yang dilakukan ASN pada pilkada mendatang.

Sebab, birokrasi belum sepenuhnya otonom dan masih bisa dikendalikan di tangan politisi berkuasa. Oleh karena itu, untuk memajukan karirnya di birokrasi, ASN tentu perlu terlibat dalam mendukung politisi tertentu (tidak sekedar memilih).

Dewasa ini Pilkada bisa dianggap sebagai ajang bagi-bagi kue kekuasaan kepada ASN dengan kualifikasi kelompok tertentu untuk melakukan negosiasi perolehan jabatan penting di birokrasi.

ASN yang ingin naik jabatan dapat menukarkan dukungan politiknya kepada calon tertentu. Hal ini menghadirkan dilema dan luka bagi ASN Birokrasi yang tidak boleh terkontaminasi isu politik.

ASN yang harus netral secara formal yaitu tidak boleh memihak kepentingan apapun, dan tidak boleh memihak kepentingan tertentu, bertarung di pilkada Dengan mendukung politisi, mereka terpaksa mengabaikan konteks formal dan menggunakan praktik politik informal.

Praktek inilah yang dilakukan untuk memiliki karir di birokrasi adalah dengan setia sepenuhnya terlibat kepada politisi yang berkuasa.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook