Kajari dan Kasintel Kejari Muna Resmi Dilaporkan di Kejagung RI
SIBERSULTRA.com, Muna – Koordinator Aliansi Pemuda Anti Korupsi, Hasidi secara resmi melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Robin Abdi Kateren dan Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Muna, Fery Febrianto ke Kejaksaan Agung RI pada tanggal 5 Agustus 2024.
Laporan ini diajukan langsung kepada Jaksa Agung RI, Burhanudin atas dugaan konspirasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Muna untuk melindungi dugaan kasus korupsi.
“Kasus korupsi terkait pembangunan pabrik jagung, penyalahgunaan pabrik jagung, dan korupsi dalam pembukaan lahan 150 hektar jagung kuning di Dinas Pertanian Kabupaten Muna,” ucap Hasidi, Rabu (28/8/24).
Hasidi mengungkapkan, Modus yang diduga dilakukan oleh pihak Kejari Muna, khususnya oleh Kasintel Fery Febrianto, melibatkan tindakan seolah-olah meninjau lapangan dan melakukan pengumpulan data (puldata) dan bahan keterangan (pulbaket) selama hampir satu tahun, namun tanpa adanya perkembangan signifikan.
“Bahkan, jaksa yang menangani kasus tersebut diduga mengungkapkan ketakutan terhadap Kepala Dinas Pertanian Muna, yang mengindikasikan adanya intimidasi atau pengaruh kuat yang menghambat proses penyelidikan,” terang Hasidi.
Lebih lanjut, Kata Hasidi, Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Robin Abdi Kateren, dikritik karena menghadiri peluncuran pabrik jagung kuning yang diadakan oleh Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Muna, Bahrun Labuta, pada tanggal 26 Maret 2024.
“Dimana ia (Kajari Muna) memberikan apresiasi terhadap pabrik tersebut, meskipun pabrik tersebut diduga ilegal dan sedang dalam penyelidikan di meja kerjanya sendiri,” heran Hasidi.
Hasidi menilai tindakan ini mencederai penegakan hukum dan mengabaikan laporan masyarakat. Mereka menduga bahwa setiap laporan dugaan korupsi yang masuk ke Kejari Muna selama ini cenderung ditutup-tutupi dan tidak diproses secara transparan.
Menanggapi hal ini, laporan Hasidi telah didisposisikan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) di Kejaksaan Agung RI. Kasus ini juga telah diadukan ke Komisi Kejaksaan RI dan proses hukumnya sudah mulai berjalan.
Sementara itu, dugaan korupsi di sektor pertanian Muna juga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung RI.
Dalam keterangannya pada 28 Agustus 2024, Jaksa Pemeriksa pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Depati, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memeriksa para terlapor sesuai arahan pimpinan.
Kejaksaan Agung juga telah menerima surat tembusan dari Komisi Kejaksaan RI terkait laporan tersebut, menunjukkan bahwa proses hukum terhadap dugaan korupsi ini sedang berjalan.
Laporan: Redaksi.




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook