Sibersultra.com – Buton Utara

Sejumlah guru ASN Non Sertifikasi di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), mengeluhkan penyaluran uang Tambahan Penghasilan yang juga dikenal dengan anggaran Tamsil.

Pasalnya, beberapa guru yang menerima Tunjangan Profesi Pendidik atau TPP dari daerah, terpaksa harus mengembalikan sebagian uang yang diterima, yakni uang Tamsil yang berasal dari anggaran pusat.

Beberapa Guru-guru ASN Non Sertifikasi tersebut mengungkapkan kebingungannya, karena mereka menerima uang Tamsil yang disalurkan setiap tiga bulan sekali, namun pada saat menerima TPP, pihak Dinas Pendidikan Butur meminta mereka untuk mengembalikan uang tersebut.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan para guru, mengingat dana Tamsil bersumber dari anggaran pusat.

Tamsil merupakan tunjangan yang diberikan khusus kepada guru ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik, sesuai dengan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019.

Tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan semangat kerja bagi guru-guru yang belum lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG). Setiap guru yang memenuhi kriteria mendapatkan Tamsil sebesar Rp 250.000 per bulan, yang pencairannya dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Seorang guru ASN Non Sertifikasi yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, Ia menerima uang Tamsil setiap tiga bulan, namun saat menerima TPP, pihak Dinas Pendidikan menyuruh kami untuk mengembalikannya.

”MTQ

Guru tersebut mempertanyakan alasan pemotongan tersebut, mengingat dana Tamsil berasal dari pusat dan TPP merupakan anggaran daerah.

Guru tersebut menambahkan, meskipun pemotongan Rp 50.000 per bulan untuk ongkos kerja tidak menjadi masalah karena sudah ada kesepakatan bersama, namun pemotongan uang Tamsil saat pencairan TPP dirasa tidak wajar.

“Dalam setahun, kalau dihitung, setiap guru bisa dipotong hingga Rp. 3 juta,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kasubag Kepegawaian Dinas Pendidikan Butur, Arzak, mengakui adanya pemotongan tersebut. Ia menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh keterbatasan anggaran daerah.

“Betul, hanya saja di Butur anggaran terbatas, sehingga pemerintah daerah mengusulkan agar jika ada pegawai yang menerima Tamsil, maka TPP-nya dikurangi sebesar nilai Tamsil,” jelas Arzak melalui pesan WhatsApp pada Kamis (12/12/2024) malam.

Arzak memberikan contoh, jika seorang guru memiliki TPP Rp1 juta dan menerima Tamsil sebesar Rp 250.000, maka TPP yang bersangkutan akan berkurang menjadi Rp750.000.

“Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup),” katanya.

Arzak juga menegaskan bahwa meskipun ada pemotongan tersebut, tidak ada pihak yang dirugikan karena semuanya telah diatur dalam pedoman sesuai Perbup yang berlaku.

Ia menambahkan, Ada daerah yang meskipun sudah menerima sertifikasi tetap dapat TPP, namun kembali lagi kepada kemampuan anggaran daerah masing-masing.

“Setau saya ada daerah yang bahkan sudah Terima sertifikasi tetap dapat TPP hanya kembali lagi ke kemampuan daerah masing-masing,” tutupnya.

Laporan: Asm

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook