BUTON UTARA – SiberSultra.com

Penggiat hukum Mawan, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) “tak bertaring” dalam mengusut dugaan pengaturan pemenang lelang atau tender dan kongkalikong pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe C Kabupaten Buton Utara (Butur), tahun anggaran 2025 senilai Rp136,44 miliar.

Menurut Mawan, proyek tersebut merupakan pembangunan gedung baru RS berkualitas di RSUD Buton Utara dengan nilai pagu Rp136.446.745.278,00 dan HPS Rp136.010.115.693,12.

Namun, proses lelang yang tengah berjalan di UKPBJ Buton Utara tiba-tiba dibatalkan oleh Bupati Afirudin Mathara melalui Surat Keputusan Nomor 95 Tahun 2025, tertanggal 9 April 2025.

Yang janggal, kata Mawan, hanya sebulan berselang, tepatnya 7 Mei 2025, beredar surat undangan resmi bernomor 400.71/807 yang ditandatangani Sekda Buton Utara, Muhammad Hardhy Muslim, untuk menghadiri penandatanganan kontrak pekerjaan konstruksi Design dan Build RSUD pada 9 Mei 2025 di Aula Admin RSUD Buton Utara.

“Setelah investigasi dua bulan, kami menemukan indikasi pengaturan pemenang tender sehingga proses lelang diulang dan diarahkan kepada salah satu perusahaan tertentu,” ujar Mawan saaat ditemui disalah satu Warkop di Butur, Senin (11/8/2025).

Ia mengungkapkan, pemenang tender di Buton Utara juga memenangkan proyek serupa di Kabupaten Buton Tengah (Busel) dengan anggaran Rp142,8 miliar.

“Pola ini mirip dengan kasus OTT Bupati Kolaka Timur pekan lalu, yang terjerat dugaan pengaturan tender RS Tipe C dan permintaan fee Rp9 miliar,” tegasnya.

”MTQ

Mawan menantang Ketua KPK, Setyo Budianto, beserta jajaran penyidik untuk turun langsung ke Buton Utara.

“Kami siap menyerahkan data, termasuk rekaman percakapan oknum terkait, yang telah kami simpan di flashdisk,” ujarnya.

Ia memastikan pihaknya akan segera melaporkan temuan tersebut ke KPK RI demi penegakan hukum yang bersih di daerah.

Laporan: Redaksi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook