Belasan Tahun Bersama, Rumah Tangga Retak Usai Sang Istri Dilantik PPPK
BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com
Sebuah rumah tangga yang telah terjalin selama belasan tahun kini berada di ambang perpisahan.
AN, seorang nelayan asal Desa Loji, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara (Butur), mengungkapkan bahwa istrinya berinisial WM meninggalkan rumah tak lama setelah dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
AN dan WM menikah secara sah pada 18 Agustus 2008 di Kelurahan Lipu, Kecamatan Kulisusu. Selama membina rumah tangga, AN bekerja sebagai nelayan, sementara WM berperan sebagai ibu rumah tangga.
Menurut pengakuan AN, kehidupan mereka selama ini berjalan rukun dan harmonis tanpa konflik berarti.
“Saya tidak pernah melakukan kekerasan, baik fisik maupun psikis, terhadap istri saya. Kami hidup sederhana, tapi bahagia,” ujar AN kepada media ini.
Perubahan mulai dirasakan AN setelah WM dinyatakan lulus dan resmi dilantik sebagai ASN PPPK pada 26 Mei 2025.
Puncaknya terjadi pada 17 November 2025, saat WM meninggalkan rumah tanpa penjelasan yang jelas.
Beberapa hari sebelum kepergian tersebut, AN mengaku melihat sikap istrinya berubah dan tidak lagi memberikan perhatian sebagaimana layaknya seorang istri kepada suami.
Saat ditanya secara langsung pada 16 November 2025, WM disebut menyatakan bahwa dirinya sudah tidak memiliki perasaan lagi terhadap AN.
Pasca meninggalkan rumah, WM sempat kembali pada 18 hingga 20 November 2025, namun hanya untuk mengambil barang-barang pribadinya.
Selanjutnya, sejak 21 hingga 26 November 2025, WM memblokir seluruh akses komunikasi AN, baik melalui telepon maupun media sosial.
Tidak tinggal diam, AN mengaku telah berulang kali berupaya mempertahankan rumah tangganya.
Ia terus berusaha menghubungi sang istri agar bersedia kembali rujuk dan membangun rumah tangga seperti sebelum pelantikan PPPK.
Upaya mediasi kemudian ditempuh melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buton Utara.
Pada 1 Desember 2025, AN dan WM dipertemukan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Buton Utara, Ladiri, dan diberikan nasihat agar kembali rujuk. Namun, menurut AN, WM tetap menolak.
Mediasi kembali dilakukan pada 8 Desember 2025 melalui Bagian Pembinaan Masyarakat Kementerian Agama Kabupaten Buton Utara.
Dalam pertemuan tersebut, AN kembali menyampaikan harapannya untuk rujuk, namun tidak mendapat respons positif dari pihak istri.
Puncak konflik terjadi pada 9 Desember 2025 dalam sebuah mediasi keluarga yang digelar di kediaman kakak WM di Desa Laangke.
Pertemuan tersebut dihadiri aparat Pemerintah Desa Loji, keluarga pihak istri, serta penasihat hukum WM.
Dalam forum tersebut, AN mengaku mendapat tekanan untuk berpisah dan diminta menandatangani surat pernyataan pisah ranjang yang telah disiapkan sebelumnya.
“Dalam kondisi tertekan dan penuh kesedihan, saya akhirnya menandatangani surat tersebut,” ungkap AN.
Saat dikonfirmasi awak media terkait alasan meninggalkan rumah dan tidak lagi tinggal bersama suami, WM hanya merespons singkat melalui pesan WhatsApp.
“Maksudnya apa ini, tujuan kita untuk apa tanyakan ini,” tulis WM.
WM selanjutnya meminta agar konfirmasi dilakukan melalui penasihat hukumnya.
“Hubungi saja Pak Hermawan selaku pengacara saya,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum WM, Mawan, memberikan klarifikasi atas pernyataan AN yang sebelumnya dimuat di media ini. Menurut Mawan, kliennya meninggalkan rumah bukan tanpa alasan.
“Klien kami inisial WM meninggalkan rumah pada 17 November 2025 karena merasa tertekan secara psikologis dan tidak nyaman. Ada dugaan nada ancaman dari suami klien kami,” ujar Mawan, Rabu (24/12/2025).
Terkait klaim suami yang menyebut selalu mendampingi istri sejak sebelum lulus PPPK, Mawan menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewajiban seorang suami.
“Itu adalah kewajiban semua suami, bukan sebuah keistimewaan yang kemudian dijadikan alasan pembenaran,” tegasnya.
Mawan juga membantah pernyataan bahwa surat pernyataan pisah ranjang di Desa Loji ditolak.
Menurutnya, pada 9 Desember 2025 telah ada surat pernyataan tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan aparat Pemerintah Desa Loji.
Terkait proses di Kantor Kementerian Agama, Mawan menyatakan bahwa pengajuan tersebut bukan ditolak, melainkan telah diproses oleh Kepala Kantor Agama Perwakilan Kabupaten Buton Utara.
Selain itu, ia menegaskan bahwa kliennya secara langsung telah menyatakan tidak ingin rujuk saat dipertemukan dengan suaminya di kantor tempat kliennya bertugas, dan hal tersebut disaksikan langsung oleh pihak terkait.
Mawan juga membantah klaim suami yang menyatakan tidak pernah melakukan tindakan kekerasan atau ancaman.
Ia menyebut terdapat surat pernyataan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buton Utara tertanggal 11 Desember 2025 terkait dugaan pengancaman pembunuhan, yang juga ditandatangani oleh suami kliennya.
Menanggapi permintaan agar Kementerian Agama mencopot status PPPK kliennya, Mawan menilai hal tersebut tidak berdasar.
“Kementerian Agama tidak akan mencopot status kepegawaian seseorang tanpa pelanggaran serius atau fatal. Tidak mau rujuk dalam rumah tangga bukan pelanggaran disiplin ASN,” katanya.
Ia pun mengajak masyarakat dan publik agar lebih cermat dalam menilai pemberitaan.
“Secara logika, tidak mungkin seorang istri meninggalkan rumah tanpa sebab. Klien kami memiliki alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Mawan saat diwawancarai wartawan di salah satu warung kopi di Kabupaten Buton Utara.
Laporan: Redaksi.




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook