BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com

Kepala Sekolah SMP Negeri 9 Kulisusu, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara (Butur), Zamaruddin, kembali menjadi sorotan.

Ia diduga tidak memahami prosedur serta menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan tunjangan profesi guru (TPG).

Sorotan ini mencuat setelah muncul dugaan kebijakan yang merugikan seorang guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKN), Muhammad Iksan Taufik, yang disebut tidak menerima hak TPG meski dana telah dicairkan.

Kepala sekolah diduga sempat mengarahkan agar TPG milik Iksan dibagi dua dengan guru Prakarya, Ibu Erfin.

Kebijakan tersebut menuai kritik karena dinilai tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan ketentuan bahwa TPG merupakan hak individu guru yang telah memenuhi syarat.

Namun, setelah dana TPG dicairkan, Iksan mengaku tidak menerima bagian sama sekali.

“Dalam pertemuan dengan kepala sekolah, kami sempat sepakat TPG dibagi dua dengan Ibu Erfin. Tapi setelah dicairkan, saya tidak menerima sepersen pun, padahal itu hak saya,” ungkap Iksan.

”MTQ

Ia menjelaskan, persoalan ini bermula ketika Ibu Erfin yang berstatus guru Prakarya tidak memiliki latar belakang pendidikan yang linear, sehingga tidak dapat mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada bidang tersebut.

Karena latar belakang pendidikannya dinilai lebih sesuai dengan PKN, Iksan mengaku diminta memberikan jam pelajaran sebagai syarat bagi yang bersangkutan untuk mengikuti PPG.

“Karena sesama guru, saya membantu dengan memberikan jam pelajaran PKN. Saat itu disampaikan sudah ada izin dari kepala sekolah,” jelasnya.

Dalam perkembangannya, Iksan sendiri juga lulus PPG pada mata pelajaran PKN sesuai bidangnya.

Namun, ia mengaku justru dipaksa mengajar sebagai guru pertanian secara tetap.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak sesuai dengan aturan, mengingat dirinya merupakan guru PPPK dengan formasi PKN yang seharusnya mengajar sesuai bidang keahlian dan sertifikasi.

“Kalau hanya tambahan tugas mungkin tidak masalah. Tapi ini saya dipaksa menjadi guru tetap pertanian,” tegasnya.

Berdasarkan regulasi, guru PPPK wajib menjalankan tugas sesuai formasi yang tercantum dalam surat keputusan pengangkatan.

Penugasan di luar bidang tanpa prosedur resmi berpotensi melanggar ketentuan serta berdampak pada profesionalisme dan kualitas pembelajaran.

Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut bersifat diskriminatif dan berpotensi mencederai hak profesional guru.

Untuk itu, mereka mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara agar segera mengambil langkah konkret guna mencari solusi atas permasalahan tersebut, termasuk memastikan hak TPG guru yang bersangkutan dapat dipenuhi sesuai aturan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah Zamaruddin membantah seluruh tudingan tersebut.

“Ini tidak benar infonya,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Kamis (30/4/2026).

Ia menyarankan agar persoalan tersebut dikonfirmasi langsung ke admin tunjangan sertifikasi di Dinas Pendidikan.

“Lebih baik Pak Iksan mengadu ke admin tunjangan sertifikasi pendidik di dinas untuk mendapatkan informasi yang jelas,” katanya.

Zamaruddin juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan dalam pengaturan distribusi TPG.

“Saya tidak berkewenangan mengatur distribusi TPG karena itu merupakan kewenangan admin pusat,” jelasnya.

Terkait tidak diterimanya TPG oleh guru PKN, ia menekankan pentingnya validitas data.

“Kalau data valid dan ada pencairan, dana akan masuk otomatis ke rekening yang bersangkutan. Begitu mekanismenya,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Ibu Erfin belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan tersebut.

Laporan: Redaksi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook