KONSEL – SIBERSULTRA.com

Dampak ekonomi dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di Kabupaten Konawe Selatan terus menjadi sorotan publik, terutama dari kalangan pemerhati lingkungan.

Ironisnya, di tengah posisi sektor tambang sebagai salah satu penopang utama pendapatan daerah, ketimpangan kesejahteraan masyarakat justru masih nyata terjadi.

Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat di lingkar tambang belum merasakan manfaat yang merata.

Sebaliknya, ancaman kerusakan lingkungan semakin meningkat, mulai dari deforestasi, pencemaran, hingga konflik sosial dan agraria antara perusahaan dan warga yang tak kunjung terselesaikan.

Direktur Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan Sulawesi Tenggara (KAPITAN SULTRA), Asrul Rahmani, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di Konawe Selatan, khususnya di wilayah IUP PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), sangat memprihatinkan dari sisi dampak lingkungan.

Ia menyoroti praktik penggalian yang dinilai brutal dan berada di sekitar zona aman pemukiman warga.

Putra asli Konawe Selatan tersebut mengungkapkan bahwa aktivitas operasional PT WIN di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, diduga kuat mengandung pelanggaran serius, baik administratif maupun pidana lingkungan hidup.

”MTQ

Dugaan tersebut mencakup tahapan pra hingga pasca tambang, bahkan sebelum terbitnya persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026.

“Berdasarkan hasil monitoring kami, pengajuan RKAB PT WIN telah ditolak oleh Kementerian ESDM per 7 April 2026 melalui surat Nomor T-910.RKAB/MB.04/DJB.M/2026,” ungkap Asrul, Selasa (5/5/2026).

Ia menjelaskan, sebelumnya pemerintah melalui Kementerian ESDM RI sempat memberikan relaksasi produksi sebesar 25 persen sebagaimana tertuang dalam surat edaran Nomor 2.e/HK.03/DJB/2025 tertanggal 31 Maret 2026.

Namun, dengan ditolaknya RKAB tersebut, maka seluruh bentuk kelonggaran produksi dinyatakan tidak berlaku.

“Artinya, aktivitas produksi PT WIN tanpa persetujuan RKAB adalah pelanggaran administratif yang seharusnya segera dihentikan oleh Tim Inspektur Tambang,” tegasnya.

Kapitan Sultra juga menduga adanya kelemahan serius dalam dokumen teknis, termasuk studi kelayakan yang tidak sesuai dengan aspek lingkungan.

Hal ini diperkuat oleh dokumentasi drone dan temuan lapangan yang menunjukkan kerusakan lingkungan yang dinilai masif dan tidak sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik dan benar.

Lebih lanjut, Asrul menilai lemahnya pengawasan dan penindakan dari instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Selatan, turut memperparah kondisi tersebut.

Ia juga memperingatkan Inspektur Tambang (IT) wilayah Sulawesi Tenggara agar lebih ketat dan objektif dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh perusahaan tambang, terutama PT WIN.

“Kami akan terus mengawasi kinerja Inspektur Tambang, agar data yang disampaikan perusahaan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan, khususnya terkait dokumen lingkungan,” ujarnya.

Kapitan Sultra menyatakan saat ini pihaknya masih mengumpulkan data tambahan terkait dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT WIN.

Jika seluruh bukti telah lengkap, mereka berencana melaporkan secara resmi, baik untuk sanksi administratif maupun pidana lingkungan hidup.

“Jika data sudah rampung, kami akan melaporkan secara resmi dan mendorong penegakan hukum, baik dari sisi administratif maupun pidana lingkungan. Ini tidak bisa dibiarkan,” tutup Asrul.

Laporan: Redaksi

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook