Eksploitasi Batu Kali Diduga Ilegal di Masiri Mencuat, Disebut Milik Mantan Bendahara BPBD
BUTON SELATAN – SIBERSULTRA.com
Aktivitas galian batu pecah yang beroperasi di wilayah Kelurahan Masiri, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan (Busel), memicu sorotan tajam dari masyarakat dan aktivis pemerhati lingkungan.
Pasalnya, usaha pengolahan material bangunan tersebut terindikasi kuat memanfaatkan komoditas batuan yang dikeruk langsung dari daerah aliran Sungai Masiri.
Kegiatan penambangan dan pemecahan batu itu diduga tidak mengantongi dokumen perizinan resmi, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun dokumen analisis dampak lingkungan.
Selain persoalan legalitas, hilir mudik armada truk pengangkut material di kawasan tersebut mulai menimbulkan polusi debu dan kebisingan yang dikeluhkan warga Kelurahan Masiri.
Padahal, Pemerintah Daerah (Pemda) setempat disebut telah mengeluarkan larangan keras karena lokasi tersebut masuk dalam zona terlarang berdasarkan rencana tata ruang wilayah.
Pelarangan itu dilakukan karena aktivitas pengerukan dan pengolahan batu di sepanjang Kali Masiri berisiko merusak ekosistem sungai serta memicu bencana ekologis seperti erosi dan banjir bandang.
Namun, teguran dan aturan tata ruang tersebut diduga tetap diabaikan oleh pihak pengelola.
Tidak hanya itu, kepemilikan bisnis tambang tersebut diduga mengarah pada seorang oknum mantan bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Aktivis pemerhati lingkungan, Darton, menyuarakan kekhawatiran mendalam lantaran aktivitas pengerukan material di Sungai Masiri dinilai berjalan tanpa izin resmi.
“Pengerukan secara terus-menerus dikhawatirkan dapat memicu kerusakan struktur sungai, mempercepat laju erosi, hingga meningkatkan risiko bencana banjir tahunan yang kerap melanda wilayah permukiman di Kelurahan Masiri,” ucap Darton, Selasa (19/5/2025).
Dampak lingkungan ini dinilai semakin parah akibat polusi debu dan kebisingan mesin pemecah batu yang lokasinya berdekatan dengan jalan raya.
“Pengambilan batu di Sungai Masiri ini jelas merusak alam. Kami dari aliansi pemerhati lingkungan mendesak dinas lingkungan hidup serta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas tanpa tebang pilih, sekalipun ada dugaan keterlibatan mantan pejabat dinas kedaruratan daerah. Dalam waktu dekat, jika tidak ada respons dari APH atau dinas terkait, maka kami akan melakukan aksi demo besar-besaran di Polres Buton,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum mantan bendahara BPBD maupun pihak pengelola usaha batu pecah tersebut belum memberikan konfirmasi resmi terkait kepemilikan usaha maupun legalitas pengerukan sungai di Masiri.
Pemerintah Kabupaten Buton Selatan dan kepolisian setempat diharapkan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi guna menegakkan regulasi pertambangan serta menjaga kelestarian ekosistem sungai.
Laporan: Salmudin H.




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook