Sairman: Persoalan Administrasi Pendidikan Harus Diselesaikan Sebelum Timbulkan Dampak Lebih Luas
BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com
Anggota DPRD Kabupaten Buton Utara dari Fraksi PKS, Sairman Sahadia, menyoroti dugaan penandatanganan ijazah siswa yang dilakukan setelah adanya pembatalan penugasan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara.
Menurut Sairman, persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius karena menyangkut aspek administrasi pendidikan sekaligus kepastian hukum terhadap dokumen yang diterbitkan.
Ia mengungkapkan bahwa Komisi I DPRD Kabupaten Buton Utara sebelumnya telah bersepakat untuk mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak pemerintah daerah guna memperoleh penjelasan resmi terkait persoalan tersebut.
Rapat tersebut semula direncanakan berlangsung pada Selasa, 23 Juni 2026, dengan menghadirkan Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Utara, Kepala BKPSDM, serta Kepala Dinas Pendidikan.
“Namun berdasarkan hasil konfirmasi, Pak Sekda dan Ibu Kadis Pendidikan masih memiliki agenda kedinasan di luar daerah,” ujar Sairman kepada media ini.
Karena itu, lanjutnya, Komisi I DPRD akan kembali berkoordinasi dengan pimpinan DPRD untuk menjadwalkan ulang pelaksanaan rapat.
“Insyaallah akan kami konsultasikan kembali untuk dijadwalkan. Agenda utamanya membahas sejauh mana tindak lanjut dari SK pembatalan tersebut serta legitimasi hukum dan administrasi penandatanganan ijazah siswa,” katanya.
Sairman menilai bahwa apabila benar terdapat penandatanganan dokumen administrasi sekolah setelah pembatalan penugasan kepala sekolah, maka kondisi tersebut perlu dikaji secara menyeluruh berdasarkan aturan yang berlaku.
Secara hukum dan administrasi ini patut menjadi perhatian karena diduga bermasalah dan perlu ditelaah lebih lanjut terkait legitimasi dokumen yang diterbitkan.
“Jika memang kepala sekolah yang bersangkutan telah dibatalkan penugasannya, tetapi masih terdapat penandatanganan dokumen setelah tanggal pembatalan, tentu perlu ada penjelasan resmi dari pihak yang berwenang,” ungkapnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya sanksi terhadap kepala sekolah apabila tetap melakukan penandatanganan ijazah setelah pembatalan SK penugasan, Sairman menegaskan bahwa hal tersebut harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.
Menurutnya, apabila terbukti terdapat penggunaan kewenangan atau penandatanganan dokumen oleh pihak yang secara administratif sudah tidak lagi memiliki kewenangan, maka persoalan tersebut dapat menjadi objek penelusuran oleh pihak yang berwenang.
Secara umum, apabila benar terdapat penggunaan kewenangan atau penandatanganan dokumen yang dilakukan setelah pembatalan penugasan, maka hal tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan administrasi.
“Serta perlu ditelaah apakah terdapat unsur pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan dugaan terkait keabsahan dokumen,” ujarnya.
Ia menambahkan, persoalan tersebut berpotensi menjadi persoalan hukum apabila kemudian ada pihak yang mengajukan keberatan atau membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Menutup pernyataannya, Sairman berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah penyelesaian agar persoalan tersebut tidak menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Buton Utara.
“Kami berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan dengan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan menunggu sampai muncul dampak yang lebih besar. Kepentingan guru dan peserta didik harus tetap menjadi prioritas,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara terkait status penandatanganan ijazah dimaksud maupun langkah yang akan ditempuh terhadap dokumen yang telah diterbitkan.
Laporan: Redaksi





Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook