Sengketa Eks Direktur Perumdam Buton Berakhir Damai, Hak PNS Usman Dipulihkan
BAUBAU – Sibersultra.com
Sebuah sengketa yang sempat berjalan hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akhirnya berakhir dengan cara yang tak banyak diduga.
Bukan lewat putusan yang memenangkan salah satu pihak, tetapi melalui kesepakatan damai yang lahir dari musyawarah.
Perkara pemberhentian mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Takawa Kabupaten Buton dengan nomor 19/G/2026/PTUN.Kdi resmi berakhir dalam sidang keliling PTUN Kendari yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Rabu (15/7/2026).
Jalan damai itu tercapai setelah Pemerintah Kabupaten Buton memulihkan kembali hak-hak dasar Usman sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah dikembalikan, Usman memutuskan untuk tidak lagi melanjutkan gugatan atas pemberhentiannya sebagai Direktur Perumdam Tirta Takawa.
Sidang yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WITA dipimpin Ketua Majelis Hakim Rizki Mubarok bersama hakim anggota Nicko Antonio Wijaya dan Falih Fadli, serta Panitera Pengganti Amah Rahmawati.
Usman hadir didampingi kuasa hukumnya, La Ode Abdul Ikhisaniddyn dari Firma Hukum IMAM dan Partners. Sementara Pemerintah Kabupaten Buton diwakili Kepala Bagian Hukum Setda Buton, Fakharudin M. Satu, bersama La Hamadi.
Kuasa hukum Usman, La Ode Abdul Ikhisaniddyn, menyebut perdamaian tersebut menjadi bukti bahwa tujuan utama sebuah proses hukum adalah menghadirkan keadilan, bukan sekedar menentukan siapa yang menang atau kalah.
“Kami sangat bersyukur karena hari ini klien kami, Pak Usman, akhirnya mendapatkan keadilan. Hak-hak PNS klien kami telah dipulihkan oleh Pemda Buton, dan itu merupakan substansi keadilan yang paling mendasar bagi masa depan beliau dan keluarganya,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi majelis hakim PTUN Kendari yang dinilai mampu membuka ruang dialog selama persidangan, termasuk melalui sidang keliling di Baubau.
Menurutnya, langkah tersebut memberi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan argumentasi hingga akhirnya menemukan titik temu.
Kesepakatan damai itu kemudian dituangkan dalam piagam perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak.
Dengan begitu, seluruh proses sengketa hukum dinyatakan selesai dan tidak dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Penyelesaian perkara ini menjadi contoh bahwa sengketa tata usaha negara tidak selalu harus berakhir dengan putusan yang memihak salah satu pihak.
Ketika hak-hak yang menjadi pokok persoalan dipenuhi sesuai aturan, musyawarah masih bisa menjadi jalan terbaik untuk mengakhiri sebuah konflik secara terhormat.
Laporan: Salmudin H.






