BUTON UTARA – Sibersultra.com

Persoalan dugaan tunggakan pembayaran material untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe C Kabupaten Buton Utara kembali mencuat.

Kali ini, Kuasa Hukum UD Berkah Abadi, Mawan, S.H., menegaskan akan membawa persoalan tersebut ke ranah pidana dan perdata apabila tidak segera diselesaikan.

Mawan mengungkapkan, kliennya, Direktur UD Berkah Abadi, mengaku mengalami kerugian setelah memasok 1.050 sak semen merek Tonasa untuk proyek pembangunan RSUD Tipe C Buton Utara Tahun Anggaran 2025.

Nilai material tersebut disebut mencapai sekitar Rp86 juta, sementara nilai yang menjadi pokok persoalan diperkirakan sekitar Rp80 juta.

Menurutnya, sebelum menempuh jalur hukum, pihak UD Berkah Abadi telah berulang kali mencoba menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan dengan kontraktor pelaksana.

Namun, setiap kali menagih pembayaran, mereka hanya menerima janji bahwa pelunasan akan dilakukan pada pekan berikutnya.

Merasa tidak ada kepastian, Direktur UD Berkah Abadi akhirnya memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Mawan, S.H dan Rekan Law Firm pada 4 Juli 2026 untuk melakukan pendampingan hukum.

”MTQ

Dua hari setelah surat kuasa ditandatangani, tepatnya pada 6 Juli 2026, perwakilan kontraktor pelaksana bernama Darmanto menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen melunasi utang tersebut paling lambat 15 Juli 2026.

Namun, saat batas waktu pembayaran semakin dekat, pihak kuasa hukum mengaku tidak lagi dapat menghubungi yang bersangkutan.

“Setelah kami cek ke tempat tinggalnya, yang bersangkutan sudah meninggalkan Kabupaten Buton Utara dan nomor teleponnya juga sudah tidak aktif,” kata Mawan. saat ditemui wartawan di salah satu warung kopi di Buton Utara, Rabu (15/7/2026).

Atas dasar itu, pihaknya melayangkan somasi pertama kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD Buton Utara pada 14 Juli 2026.

Surat tersebut telah diterima oleh pihak RSUD dan ditembuskan kepada Bupati Buton Utara, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Utara, serta Ketua PWI Buton Utara.

Mawan menegaskan, apabila dalam waktu dekat PT Cakra Griksa tidak menyelesaikan kewajibannya kepada kliennya, maka pihaknya akan menempuh langkah hukum.

“Jika tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban kepada klien kami, kami akan melaporkan PT Cakra Griksa ke aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana penipuan. Selain itu, kami juga akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Raha,” tegas Mawan.

Laporan: Redaksi.