BUTON UTARA – Sibersultra.com

Setelah hampir sembilan bulan jadi buronan, seorang pria berinisial RL (23), warga Desa Langere, Kecamatan Bonegunu, akhirnya berhasil diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Buton Utara.

RL ditangkap pada Kamis (16/7/2026) di Desa Waculaea, Kecamatan Kulisusu. Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/18/VII/RES.1.6./2026/Satreskrim.

Kasus ini berawal dari dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 23.30 Wita di Desa Waculaea, Kecamatan Kulisusu.

Saat itu, korban berinisial FH (35) diduga menjadi korban penganiayaan usai terlibat perselisihan dengan RL dan seorang rekannya.

Kasat Reskrim Polres Buton Utara, IPTU La Ode Muh. Farid, S.H., M.A.P., mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan tersangka yang selama ini masuk dalam pencarian.

“Begitu posisi tersangka dipastikan, Tim URC langsung bergerak dan berhasil mengamankannya tanpa ada perlawanan,” kata Farid.

Usai ditangkap, RL langsung dibawa ke Mako Polres Buton Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

”MTQ

Dalam perkara ini, RL disangkakan melanggar Pasal 262 Ayat (2) KUHP subsider Pasal 466 Ayat (1) KUHP.

Polres Buton Utara memastikan akan terus menindak setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur, sebagai bentuk komitmen memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Laporan: Humas Polres Butur.