BUTON UTARA – Sibersultra.com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Utara mengamankan seorang pria berinisial S setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap M menggunakan botol kaca.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Lelamo, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur), Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/52/VIII/2026/SPKT/Polres Buton Utara/Polda Sultra, kejadian bermula sekitar pukul 18.00 Wita. Saat itu, korban M mengajak S untuk mengonsumsi minuman beralkohol.

S sempat menolak ajakan tersebut. Namun, karena korban terus mengajak, keduanya akhirnya duduk bersama dan mengonsumsi minuman beralkohol.

Dalam kondisi tersebut, korban diduga mengeluarkan kata-kata kasar yang membuat S tersinggung. Meski telah diperingatkan agar tidak berkata kasar, korban disebut terus mengulangi perkataannya.

S kemudian diduga terpancing emosi dan mengambil botol minuman yang berada di sekitar mereka, lalu menghantamkannya ke kepala korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kanan kepala serta luka robek pada paha kiri bagian atas. Korban kemudian dibawa ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

”MTQ

Atas perintah Kapolres Buton Utara AKBP Ida Bagus Kade Sutha Astama, Satreskrim Polres Buton Utara merespons cepat laporan tersebut dengan melakukan serangkaian tindakan kepolisian.

“Kurang dari 1 x 24 jam sejak kejadian, personel berhasil mengamankan S untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa serpihan pecahan botol kaca yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut. S kini dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Terduga pelaku kini diamankan di ruang Satreskrim Polres Buton Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Buton Utara menegaskan komitmennya untuk merespons setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional serta menangani setiap perkara berdasarkan fakta dan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan: Redaksi.