Korban Penganiayaan di Butur Meninggal Dunia Usai Dirujuk ke RSUD Kendari
BUTON UTARA – Sibersultra.com
Kabar duka datang dari Desa Waode Buri, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur).
Seorang pria berinisial M, yang sebelumnya menjadi korban penganiayaan, dilaporkan meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUD Kota Kendari. M meninggal dunia pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 03.00 Wita.
Kabar tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Buton Utara, IPTU La Ode Muh. Farid. Ia mengatakan, informasi mengenai meninggalnya korban diterima pihak kepolisian dari keluarga korban.
“Korban penganiayaan tadi subuh meninggal dunia di rumah sakit Kota Kendari,” ujar Farid kepada media ini, Senin (17/8/2026).
Farid menjelaskan, korban sebelumnya sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Buton Utara setelah mengalami luka akibat penganiayaan.
Karena kondisinya membutuhkan penanganan lebih lanjut, korban kemudian dirujuk ke RSUD Kota Kendari.
“Pada hari Sabtu 15 Agustus 2026 korban mendapat perawatan di RSUD Butur. Kemudian hari Minggu 16 Agustus 2026 korban dirujuk ke RSUD Kota Kendari dan hari ini 17 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 Wita korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit,” jelasnya.
Usai dinyatakan meninggal dunia, jenazah korban kemudian dipulangkan ke rumah orang tuanya di Desa Waode Buri, Kecamatan Kulisusu Utara, untuk dimakamkan.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Buton Utara mengamankan seorang pria berinisial S (49), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan botol kaca.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Lelamo, Kecamatan Kulisusu Utara, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/52/VIII/2026/SPKT/Polres Buton Utara/Polda Sultra, kejadian bermula sekitar pukul 18.00 Wita ketika korban M mengajak S mengonsumsi minuman beralkohol.
S sempat menolak ajakan tersebut. Namun, setelah terus diajak, keduanya akhirnya duduk bersama dan mengonsumsi minuman beralkohol.
Dalam kondisi tersebut, korban diduga mengeluarkan kata-kata kasar yang membuat S tersinggung. Meski telah diperingatkan agar tidak berkata kasar, korban disebut terus mengulangi perkataannya.
S kemudian diduga terpancing emosi. Ia mengambil botol minuman yang berada di sekitar mereka dan menghantamkannya ke kepala korban.
Akibat kejadian itu, M mengalami luka pada bagian kanan kepala serta luka robek pada paha kiri bagian atas. Korban kemudian dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan perawatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Buton Utara bergerak melakukan serangkaian tindakan kepolisian.
Atas perintah Kapolres Buton Utara AKBP Ida Bagus Kade Sutha Astama, polisi berhasil mengamankan S kurang dari 1 x 24 jam setelah kejadian.
“Kurang dari 1 x 24 jam sejak kejadian, personel berhasil mengamankan S untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.
Dengan meninggalnya M, perkara tersebut kini berlanjut dalam proses hukum dengan status korban yang meninggal dunia. Kepolisian masih menangani kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan: Redaksi.





