PPK dan Panwascam Gunungkencana Resmi Dilaporkan ke Sentra Gakkumdu
Banten – Sejumlah warga yang mengatasnamakan diri masyarakat Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Kabupaten Lebak, membuat laporan ke Sentra Gakkumdu Pemilu 2024, atas dugaan penggelembungan suara yang dilakukan Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) dan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Gunungkencana terhadap sejumlah caleg.
Laporan yang dibuat tersebut menindaklanjuti banyaknya dugaan kecurangan, hingga merugikan beberapa caleg dapil 6 sebagai peserta Pemilu 2024, yang dilakukan PPK dan Panwascam Gunungkencana. “Kami atas nama masyarakat Kabupaten Lebak Dapil 6 meminta aparat penegak hukum Polres Lebak dan Kejaksaan yang tergabung dalam Gakkumdu, untuk segera menangani dengan baik dan profesional atas peristiwa pelanggaran hukum UU Pemilu Nomor 7/ 2017, di PPK dan Panwascam Gunungkencana,” kata perwakilan pelapor, Dede Abdul Kodir kepada wartawan, Selasa (27/2/2024).
Mencuatnya dugaan penggelembungan suara bermula dari adanya salah satu calon legislatif DPRD Lebak Dapil 6 yang meliputi Kecamatan Cikulur, Cileles, Gunungkencana, dan Banjarsari dari Partai NasDem, Desi Herdiana Safitri memprotes adanya kecurangan yang dilakukan PPK Gunungkencana terhadap suara yang didapatnya. Berdasarkan hasil C1 salinan yang dimilikinya berbeda jumlahnya dengan yang di plenokan PPK, bahkan ratusan suaranya disebut hilang. Tak terima dengan hasil itu, caleg tersebut mengancam akan mempidanakan PPK lantaran sudah melakukan dugaan pelanggaran hukum.
Dede Kodir menuding dugaan pelanggaran yang dilakukan PPK dan Panwascam Gunungkencana itu dibuat secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif. Sebab, berdasarkan keterangan salah satu anggota Panwascam ada rangkaian pelanggaran hukum yang dilakukan PPK dan Panwascam Gunungkencana yang diduga memanipulasi data C hasil sehingga terjadi penggelembungan suara caleg untuk sejumlah partai yang menuai protes dari sejumlah caleg partai yakni Partai Nasdem, PPP, Gerindra dan Demokrat.
“Dugaan jual beli suara yang dilakukan PPK terhadap caleg itu hasil investigasi kami itu benar adanya, dan itu diperkuat dengan sejumlah keterangan baik dari saksi maupun barang bukti adanya uang Rp 3 juta dengan bahasa untuk ngopi dan merokok pada proses rapat pleno dari caleg,” ujar Dede.
“Yang kita laporkan mereka yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum empat orang dari PPK yakni Amir, Yanto, Satria dan Slamet alias Baron. Sementara dari Panwascam yakni Mitha dan Sutisna kita berharap laporan ini bisa segera ditindaklanjuti dan mereka yang sudah mencederai pesta demokrasi harus ditindak dan dipenjarakan,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan