Jakarta – Pasca membeli media sosial Twitter dan mengganti namanya menjadi X. Elon Musk mendapat gugatan dari sejumlah eks pejabat eksekutif di Twitter yang mengklaim jika Musk punya utang pesangon pada mereka sebesar USD 128 juta (Rp 2 triliun).

Gugatan itu dilayangkan eks CEO Twitter Parag Agrawal dan tiga pejabat eksekutif senior lainnya di pengadilan distrik San Francisco pada Senin, 3 Maret 2024. Keempatnya mengklaim Musk menolak membayar kewajiban pada pegawai yang terdongkel setelah dia membeli X senilai USD 44 miliar (Rp693 triliun) pada Oktober 2022.

”SPACE

“Ini adalah Musk playbook, yakni tak mau membayar utang pada orang lain dan memaksa yang punya utang tersebut untuk menggugatnya. Bahkan dalam kekalahan, Musk bisa menunda-nunda, bikin rumit hingga menimbulkan biaya pada pihak lain yang kurang mampu,” kata tim pengacara ketiga pemohon yang tertuang dalam gugatan.

Sebagai CEO, Agrawal mengklaim berhak atas uang kompensasi lebih dari USD 30 juta (Rp 473 miliar). Dalam surat PHK yang diterbitkan Musk, para pejabat tinggi itu dipecat karena kelalaian besar dan pelanggaran yang disengaja sehingga Musk merasa tak perlu membayar uang pesangon pada mereka.