SIBERSULTRA.COM, Makassar – Tidak terimah anaknya mendapat perlakukan Pelecehan Seksual disalah satu hotel, Seorang ibu menunjuk Elhan Law Firm Sebagai Kuasa Hukumnya untuk mengawal kasus yang menimpah putrinya.

Diketahui, Seorang Ibu Rumah Tangga atau IRT ini tinggal di jalan Daeng Kuling Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Kasus yang menimpah putrinya sebelumnya telah di Laporkan ke Polrestabes Makassar, Jumat(29/3).

”SPACE

Sebut saja bunga (Nama samaran) anak yang masih di bawah umur 15 Tahun diduga diperlakukan tak senono oleh beberapa orang dewasa disalah satu hotel di Kota Makassar hingga orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut di Polrestabes Makassar.

Hal Ini dibenarkan Mirwan bersama tim Elhan Law Firm yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Untuk mendampingi kasus pelecehan Seksual yang Diduga dialami seorang anak dibawa umur yang terjadi di salah satu hotel di Kota Makassar.

“Benar kami dari kantor Lembaga Bantuan Hukum Elhan Law Firm ditunjuk sebagai Kuasa hukum untuk mengawal maupun pendampingan hukum untuk korban, kami juga berharap kasus ini agar segera pelaku di amankan sehingga korban bisa mendapat kepastian hukum sehingga para pelaku bisa di hukum sesuai hukum yang berlaku di NKRI,” ujarnya.

Sambung Mirwan Menambahkan, Pelecehan seksual adalah suatu tindak kejahatan yang dapat merugikan orang lain atau bahkan menimbulkan trauma yang bisa merusak mental pada korban.

Kasus pelecehan seksual kian marak terjadi baik di Sulawesi selatan (Sulsel) maupun di luar Sulsel, sehingga patutlah diberi efek hukuman sesuai hukum yang berlaku di indonesia.