Ketum PW FRN Sebut Kasus Dugaan Korupsi UKW di PWI Bersifat Prejudice
SIBERSULTRA.COM, Jakarta – Menanggapi isu korupsi Uji Kompetensi (UKW) Rp. 6 Miliar, Ketua Umum Perkumpulan Wartawan (PW) Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri, Agus Flores menyebutkan kasus ini masih bersifat Prejudice.
Dalam kasus ini, jika benar terjadi penyalahgunaan anggaran Negara, perlu dilakukan pemeriksaan oleh pihak BPK.
“Dari dasar pemeriksaan BPK, baru bisa dikategorikan Ada Temuan atau Tidak? Dan Harus Diperiksa Erick Tohir Menteri BUMN Juga, karena dari Kementrian tersebut yang menyalurkan hibah,” tegas .
Aguspun mengatakan, pengeluaran Anggaran Negara, atau adanya usulan Hibah, harus pula sepengetahuan Parlemen DPR RI.
” Karena ini kasus dana hibah masih bersifat Prejudice Praduga tak bersalah, untuk mengetahui kebenaran nya yang harus diperiksa adalah Menteri BUMN dan Ketua PWI lama,” terangnya.
Kasus ini pun menurut Agus, mudah diungkapkan jika pihak BPK , KPK dan Kepolisian serius melakukan penyelidikan, mulai hulu sampai hilir, pasti dapat ditemukan benang merah.
” Nanti kan bisa dilihat Di Pagu Anggaran, adakah dana Hibah ke PWI, kalau tidak ada, berarti dana Pribadi Erik Tohir, kalau Anggaran itu di Ambil Di Pagu Anggaran Negara, pasti yang diminta Laporan Pertanggung Jawabannya,” tegas Ketum PW FRN ini.
Aguspun mengatakan, peran Kepolisian dan KPK, sangat dibutuhkan, agar kasus ini terang benerang, untuk nembuktikan bukti formula yang cukup, dan dilakukan proses pemeriksaan konfrehensif.
Tinggalkan Balasan