SIBERSULTRA.com, Jakarta – Delapan terdakwa Sehubungan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah sampai pada tahap pembacaan putusan.

Delapan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah saat pembacaan Putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada, Kamis (25/4).

”SPACE

Hal itu disampaikan oleh Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ade Hermawan melalui keterangan tertulisnya, Kamis (25/4).

Adapun kedelapan Terdakwa yang dinyatakan terbukti bersalah diantaranya, Windu Aji Sutanto, Glen Ario Sudarto , Ofan Sofwan, Ridwan Djamaludin, Sugeng Mujiyanto, Yuli Bintoro, Henry Juliyanto dan Eric Viktor Tambunan.

Mereka terbukti bersalah dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Ade Hermawan.

Ade Hermawan mengatakan, Terdakwa Windu Aji Sutanto diputus pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200 juta subisidiair 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.135.836.895.000,26 (seratus tiga puluh lima milyar delapan ratus tiga puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu dua puluh enam sen).

Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

“Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” terang Ade.