SIBERSULTRA.COM, Konsel – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar Sosialisasi peraturan pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Tahun 2024, Jumat (10/5).

Berdasarkan peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 bahwa menjadi Calon bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan harus mempersiapkan diri yang paling utama yang di siapkan adalah administrasi seperti Kartu Tanda Penduduk yang asli sesuai persyaratan perundang-undangan yang berlaku.

”SPACE

Hal ini di ungkapankan secara resmi dalam kegiatan Sosialisasi peraturan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konsel dibuka langsung oleh Ketua KPU Konawe Selatan, Muh Yunan, pemateri dari Koordinator Divisi Teknis penyelenggara bernama Eko Hasmawan Baso, Anggota Bawaslu Konsel Hasni dan pegiat Pemilu Koordinator Sultra Demo, Awaluddin dan dihadiri juga tokoh masyarakat di salah satu hotel ternama di Kota Kendari.

“Salah satu sosialisasi yang kami laksanakan ini memang agak terlambat tapi tentunya sebelum kami melakukan sosialisasi secara perorangan tetap seperti ini kami sudah melakukan sosialisasi berbasis digital dalam hal ini tadi sudah disampaikan pada Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Eko Hasmawan Baso, bahwa melalui media online, media cetak maupun elektronik,” ujar Yudan.

Lanjut, hingga saat ini Pendaftaran calon independen Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Tahun 2024 sudah dibuka sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 12 Mei 2024. Jadi pendaftaran tersebut akan ditutup 2 hari lagi.