PPWI Sultra Minta Polisi Tahan Pelaku Penganiayaan dan Pengrusakan Warkop di Kolaka
SIBERSULTRA.com, Kolaka – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Polres Kolaka untuk melakukan penahanan terhadap tersangka MID dalam perkara dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengrusakan.
Ketua Umum DPD PPWI Sultra, La Songo mengatakan, pihaknya meminta Polres Kolaka untuk menahan tersangka.
“Kami minta Polres Kolaka untuk menahan tersangka MID atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan,” ucap La Songo, Selasa (21/5/24).
Ia mengungkapkan, bahwa peristiwa tersebut terjadi 9 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WITA di Warkop Andang yang terletak di Jalan Bypass, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.
“Kami minta dengan tegas pihak kepolisian dalam hal ini Polres Kolaka untuk melakukan penahanan terhadap tersangka, pasalnya dalam peristiwa tersebut ada korban, sehingga kami mewakili korban meminta agar tersangka dilakukan penahanan,” tegas La Songo.
Sementara itu sebelumnya berdasarkan SP2HP, pihak Polres Kolaka telah menetapkan MID sebagai tersangka dalam perkara ini pada 11 Mei 2024.
Tinggalkan Balasan