Satgas SIRI Kejagung Berhasil Menangkap DPO Seorang Wanita di Sulsel
SIBERSULTRA.com, Gowa – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial JF (40) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Diketahui, JF Seorang wanita warga Kecamatan Wajo, Kota Makassar ini, diamankan saat berada di salah satu kedai yang bertempat di Jalan Poros Pattallassang, Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (21/5/24) sekitar pukul 15.20 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana mengatakan, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1221 K/PID/2022 tanggal 5 Juli 2022, menyatakan Terpidana JF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
“Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Sulsel,” kata Ketut Sumedana.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tutupnya.
Laoran: Redaksi.



Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook