SIBERSULTRA.com, Gowa – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial JF (40) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Diketahui, JF Seorang wanita warga Kecamatan Wajo, Kota Makassar ini, diamankan saat berada di salah satu kedai yang bertempat di Jalan Poros Pattallassang, Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (21/5/24) sekitar pukul 15.20 WIB.

”SPACE

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana mengatakan, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1221 K/PID/2022 tanggal 5 Juli 2022, menyatakan Terpidana JF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

“Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Sulsel,” kata Ketut Sumedana.