Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi
SIBERSULTRA.com, Bantaeng – Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Satgas SIRI berhasil mengamankan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Tersangka inisial DAW (63) diamankan di jalan Talasalapang, Kecamatan Rappocini, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Selasa (21/5/24) sekitar pukul 20.17 WIT.
Adapun DAW merupakan Tersangka pada perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015 s/d 2017.
“Saat diamankan, Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Rabu (22/5/24).
Selanjutnya, Tersangka dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tutup Ketut Sumedana.
Laporan: Redaksi.




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook