SIBERSULTRA.com, Konawe – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menyatakan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe untuk yang kesembilan kalinya.

Konawe Raih predikat yang kesembilan kalinya itu, saat Badan BPK Perwakilan Provinsi Sultra menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2023 kepada Pemkab Konawe, Bertempat di Aula Kantor Perwakilan Provinsi Sultra, Selasa (28/5/24).

”SPACE

Penyerahan LHP dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sultra Dadek Nandemar, yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Konawe Ferdinan Sapan, pimpinan DPRD Konawe Ardin serta Inspektur dan Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe.

Diketahui, Pemeriksaan BPK atas LKPD dilakukan setiap tahun untuk memperoleh keyakinan yang memadai tentang laporan keuangan bebas dari salah saji material.

BPK juga melakukan pemeriksaan atas LKPD dalam rangka memenuhi amanat sebagaimana ditetapkan oleh Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Pemeriksaan BPK dilakukan untuk memberikan pendapat atau opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan berdasarkan pada kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kecukupan pengungkapan.

Dalam sambutanya, Dadek Nandemar menyampaikan, selamat dan apresiasi yang besar atas kerja keras Pemerintah Daerah yang terus berupaya meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah.

Kata dia, BPK akan terus melakukan monitoring dan mendorong Pemerintah Daerah agat dapat meningkatkan kualitas informasi dan akuntabilitas Laporan Keuangan.

“Saya berharap agar DPRD dan pemerintah selalu bekerja beriringan agar dapat digunakan sebagaimana mestinya, sehingga masyarakat dapat merasakan dampaknya,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, melalui rekomendasi hasil pemerikasaan BPK, pemerintah daerah diharapkan dapat membuat dan melaksanakan perbaikan kebijakan yang tepat sasaran.