SIBERSULTRA.com, Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 17 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Kamis (30/5/24).

Adapun Pemohonan yang disetujui diantaranya, Tersangka Wa Ode Fitriani alias Fitri binti Laode Mbeli dari Kejaksaan Negeri Baubau, yang disangka melanggar Pertama Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, atau kedua Pasal 36 jo. Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

”SPACE

Tersangka Jalman als Jaru bin La Bulangka dari Kejaksaan Negeri Buton, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Indrawansyah dari Kejaksaan Negeri Kendari, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan subsidair Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka Irmon alias La Mono bin La Ode Sula dari Kejaksaan Negeri Muna, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Tiara Puji binti Muchtar dari Kejaksaan Negeri Jeneponto, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Rio Anggara bin Katimin dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Lupia Hariani binti Harmoni dari Kejaksaan Negeri Palembang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Novita Sari binti Ruslan dari Kejaksaan Negeri Palembang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Muhammad Nezar Satria Giu dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Mohamad Fajriansyah Hidayah alias Fajri dari Kejaksaan Negeri Pohuwato, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Metafati Nduru als Meta dari Kejaksaan Negeri Pelalawan, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke- 4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan atau Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.